Minggu, 24 November 2024

Ini Pengakuan Pelaku Penikaman di Bengkong

Berita Terkait

spot_img
Ra, pelaku penikaman saat diperiksa penyidik Polsek Bengkong. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Jajaran Polsek Bengkong menangkap RA, warga Baloi Kolam, Batam Kota, Rabu (9/11) dini hari. Pria 19 tahun ini diamankan usai menikam D, 19, di kawasan Cahaya Garden, Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, penikaman tersebut dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban. Saat itu, korban mendatangi kos-kosan pacar pelaku untuk menagih utang sebesar Rp 350 ribu.


”Jadi, korban ini merupakan mantan dari pacarnya pelaku. Waktu itu korban mendatangi kosan mantan pacarnya itu untuk menagih utang sambil memarahinya,” kata Rio, kemarin.

Baca Juga: DLH dan Lurah Tanjunguncang Bersihkan Sampah di Jalan Brigjen Katamso

Rio menjelaskan, kedatangan korban ke kosan tersebut diketahui pelaku. Kemudian, pelaku mendatangi korban dan menikamnya di bagian leher kiri menggunakan gunting.

”Pelaku tak terima kalau pacarnya dimarahi korban. Dia ingin membela,” kata Rio.

Rio menambahkan, usai menikam korban, pelaku bersembunyi di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti gunting.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Pajak Pemko Batam Baru 68,69 Persen Hingga Akhir Oktober

”Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam. Untuk korban mengalami luka di leher dan sudah ditangani pihak rumah sakit,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal dijerat pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Baca Juga

Update