Minggu, 24 November 2024

Ombudsman: Sekolah Harus Bebas Kampanye Politik

Berita Terkait

spot_img
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari, menyayangkan adanya kegiatan kampanye politik oleh Pejabat di sekolah. Menurutnya semua sekolah harus steril dari kepentingan-kepentingan berbau politik.

”Pada pasal 280 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh peserta Pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah,” jelasnya, Jumat (11/11/2022).


Lagat mengatakan, pejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis dan tidak menggunakan atribut partai serta secara langsung meminta dukungan politik.

Baca Juga: Ini Pengakuan Pelaku Penikaman di Bengkong

”Provinsi Kepulauan Riau kan kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami (Ombudsman RI Kepri) berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tutur Lagat.

Lagat meminta penyelenggara fasilitas yang dilarang untuk diakses berkampanye, berani menolak kedatangan pejabat apabila tidak terkait langsung akan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Ekspor-Impor Batam Turun, Pengusaha Mulai Khawatir

”Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.

Baca Juga: DLH dan Lurah Tanjunguncang Bersihkan Sampah di Jalan Brigjen Katamso

”Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” tuturnya.(*)

spot_img

Baca Juga

Update