Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Remaja Putus Sekolah Curi 16 Motor di Batam

Berita Terkait

spot_img
Polisi menangkap RG, remaja putus sekolah yang mencuri 16 sepeda motor. F. Budi untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap RG, warga Kampung Agas, Tanjunguma. Remaja 17 tahun putus sekolah tersebut diamankan usai mencuri sepeda motor di Perumahan Happy Garden, Lubukbaja, pada 9 November kemarin.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku ke wilayah Tanjunguma.


“Awalnya kami hanya menemukan barang bukti motor curian itu di Pasar Tanjunguma. Motor tersebut pelatnya sudah dilepas dan ditinggal kabur pelaku karena mengetahui kedatangan polisi,” katanya, kemarin.

Baca Juga: Tabrakan Motor dan Mobil Pikap di Jembatan V Barelang, 1 Tewas

Budi menjelaskan, selama dua hari penyelidikan, pihaknya lalu mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku. RG akhirnya ditangkap di kediamannya di Kampung Agas.

Tak hanya pelaku, polisi turut menangkap Haris Fadila. Pria 28 tahun ini merupakan penadah atau pembeli motor curian dari tangan RG.

“Setelah motor dicuri, biasanya dijual kepada penadahnya dengan harga Rp 1-1,5 juta, tergantung kondisi motor,” kata Budi.

Dari pengakuan RG, ia sudah beraksi di 16 lokasi, yang tersebar di Kecamatan Lubukbaja, Sekupang, Bengkong dan Batam Kota. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor bersama rekannya, PI.

Baca Juga: BPOM Cabut Izin Edar 73 Obat Sirop dari 5 Industri Farmasi, Ini Daftarnya

Usai mendapatkan target, pelaku mematahkan stang motor menggunakan kaki. Kemudian, mendorong motor dengan cara distut.

“Kita masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap rekan pelaku ini,” ungkap Buddi.

Kepada polisi, RG mengaku uang hasil curian motor dibagi bersama PI. Uang tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku tidak ada pekerjaan dan putus sekolah. Uangnya untuk kebutuhan hidup dia,” tutup Budi.

Atas perbuatannya, RG dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Serta, Haris dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update