Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

Miris, Data BP3MI : Lebih 40 Kali Penindakan PMI Ilegal di Kepri

Berita Terkait

spot_img
Petugas mengevakuasi korban yang meninggal akibat kecelakaan kapal kayu pembawa PMI ke Malaysia yang terbalik di Perairan Kabil Batam, Selasa (15/11). Foto: Basarnas Tanjungpinang untuk Batam Pos

batampos – Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri menyebut ada lebih 40 kali penindakan PMI ilegal di Kepri, dari awal Januari 2022 hingga sekarang. Meskipun begitu, masih saja ada percobaan keluarnya PMI ilegal ke Malaysia.

Kapal kayu tenggelam di Perairan Kabil beberapa waktu lalu, diduga membawa PMI ilegal dari Batam ke Malaysia. Kapal tersebut memuat 8 orang, yang terdiri dari dua kru kapal, dan 6 PMI ilegal.


Kepala BP3MI Kepri, Kombes (Pol) Amingga M Primastito mengatakan yang sudah ditemukan saat ini sebanyak 5 orang. ” Satu orang selamat, dan 4 orang meninggal dunia,” kata Amingga, Kamis (17/11).

Baca Juga: Gubernur Kepri Bilang Begini Terkait PMI Ilegal

Ia mengatakan 3 orang masih dalam pencarian yakni dua orang kru kapal dan satu balita. Sampai saat ini, kata Amingga, pencarian masih dilakukan oleh Tim SAR gabungan di Perairan Kabil.

“Terkait pelakunya, masih didalami pihak Ditpolairud Polda Kepri,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai satu orang yang pelaku yang ditangkap BINDA Kepri dan Ditpoairud. Amingga mengatakan satu orang yang ditangkap, masih diduga terlibat.

“Tapi kepastiannya, bisa tanya ke Ditpolairud,” ujar Amingga.

Kasus tenggelamnya PMI ilegal tak sekali atau dua kali. Namun, sudah berulang kali. Amingga mengatakan bahwa penyebabnya adalah masih banyaknya permintaan dan tergiurnya masyarakat Kepri, khususnya nelayan membantu menyeberangkan para calon PMI ilegal.

“Bukan pemain lama, biasanya orang baru dimintai tolong menyeberangkan para calon PMI ilegal ini ke luar negeri,” ucap Amingga.

Baca Juga: Dua Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Minta Dibebaskan

Amingga beralasan bahwa kebanyakan pemain lama PMI ilegal sudah masuk dalam penjara. Beberapa diantaranya mendapatkan hukuman maksimal.

“Tahun kasus tenggelamnya kapal PMI ilegal akhir Desember tahun lalu. Pelakunya mendapatkan hukuman 10 tahun penjara, maksimal itu,” ujarnya.

Apakah ada solusi? Amingga mengatakan di Kepri hanya bagian hilir saja. Sebab, para PMI ilegal datang dari luar Kepri, dan ingin bekerja ke luar negeri, baik secara ilegal atau legal.

“Saya sering tanya para PMI ilegal ini tekadnya kuat. Bahkan mereka bilang, biar mati di luar negeri atau laut, dari pada di kampung halamannya,” ucapnya.

Terlepas dari kurangnya lapangan pekerjaan di daerah asal para PMI ilegal itu. Amingga berharap pemerintah daerah asal PMI ilegal bisa lebih protektif.

Baca Juga: Warga Nongsa Keluhkan Truk Tanpa Penutup, Jalan Baru Jadi Kotor

“Jika tidak, Kepri akan terus menjadi daerah transit. PMI ilegal akan terus berdatangan, untuk diminta diseberangkan ke luar negeri,” ujarnya.

Apakah tidak ada sosialisasi soal penggunaan visa kerja? Amingga mengatakan kegiatan ini kerap dilakukan. Namun, karena watak dari beberapa PMI ilegal ingin segera bekerja dan tidak mau melewati beberapa tahapan pengajuan vusa kerja.

“Mau segera bekerja di luar negeri, akhirnya memilih cara ilegal,” ucapnya.

Mindset inilah, kata Amingga, harus diubah. Sehingga, para PMI bisa bekerja secara legal dan terjamin keamanannya. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

spot_img

Update