batampos – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam akan segera melakukan pembahasan upah minimum kota (UMK) Batam. Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan rapat pembahasan UMK akan dilaksanakan minggu depan.
Ia mengatakan, pembahasan akan dilakukan bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Batam.
“Rapat nantinya akan menggunakan skema Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang penghitungan upah tahun 2023. Berapanya, baru tahu nanti saat pengupahan,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga:Â Ini Store ke 78, The Harvest Hadir di Batam
Ia menjelaskan, besaran UMK Kota Batam akan diputuskan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Kami hanya membahas saja dan menerima rekomendasi semua pihak. Pak wali nanti memutuskan,” tuturnya.
Terkait UMK Batam, beberapa waktu lalu Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon meminta kenaikan hingga 13 persen.
Baca Juga:Â Penghitungan UMP Kepri Berlangsung Alot
“UMK Batam sesuai KHL itu, Rp 5,3 juta,” ujarnya.
Besaran UMK Rp 5,3 juta itu, berdasarkan hitung-hitungan FSPMI atas kebutuhan para buruh selama sebulan.
Baca Juga:Â Harga Tiket Pesawat Lion Air dan Citilink Tujuan Batam-Medan, Batam-Jakarta, Batam-Padang
Apalagi sejak kenaikan BBM, memberikan dampak terhadap 3 komponen pokok, biaya transportasi, biaya makan dan biaya perumahan.
“Upah segitu, yang sangat layak bagi pekerja di Batam,” ucapnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda