batampos – Eksepsi kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi dana bos dan komite SMKN 1 Batam dipatahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Kamis (24/11). JPU menilai eksepsi tersebut salah alamat yang disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang.
Nota tanggapan eksepsi dibacakan langsung JPU Dedi Simatupang di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa yakni mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya Suroso dan mantan Bendahara Dana Bos dan Komite SMKN 1 Batam Wiswirya Deni mendengar secara virtual dari Rutan Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa salah alamat. Alasannya, karena kuasa hukum terdakwa mencantumkan nomor perkara yang keliru, sehingga dipastikan salah alamat jika ditujukan kepada JPU.
Baca Juga: Pembahasan UMK Mengacu Permenaker 18
Eksepsi yang diajukan PH terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso ditujukan ke majelis hakim dalam nomor perkara nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjp. Bahkan dilakukan pengulangan. “Eksepsi kuasa hukum terdakwa salah alamat,” ujar Aji.
Kesalahan dari Penasihat Hukum atas pencantuman nomor perkara akan berdampak atau berpotensi ditolaknya Eksepsi atau Nota Keberatan tersebut karena memang sudah salah alamat. Meski begitu, pihaknya tidak ingin melampaui atau melangkahi kewenangan majelis hakim yang memutuskan hal tersebut.
“Karena yang memutuskan ditolak atau tidaknya eksepsi PH terdakwa adalah majelis hakim,” terang Aji.
Menurut dia, kesalahan nomor perkara dimaksud, jaksa juga mencermati secara seksama eksepsi atau keberatan itu, maka semakin kokoh pendirian dan keyakinan jaksa bahwa dakwaan terhadap terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso telah memiliki dasar atau landasan yang kuat, telah tepat dan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Baca Juga: Pipa 52 Inchi Buatan Batam, Terbesar dan Pertama di Indonesia
Sementara dalil eksepsi yang dikemukanan penasehat hukum terdakwa terkait dakwaan subsider dalam perkara tersebut, sebut Riki, merupakan materi pokok perkara.
“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan penasehat hukum kedua terdakwa yang merupakan materi pokok perkara, tidak kami tanggapi karena sudah masuk materi untuk pembuktian pokok perkara,” Sebutnya.
Karena itu, lanjut Aji, dalam eksespi yang disampaikan ke majelis hakim, JPU menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan pasal 143 Ayat (2) KUHAP dan Surat Dakwaan sah menurut hukum; Serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Minggu depan putusan sela dari majelis hakim,” tegas Aji.
Baca Juga: Vaksin Booster Kedua untuk Lansia di Batam Dimulai
Sebelumnya sidang dakwaan, JPU Dedi Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.
Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Reporter : Yashinta