batampos – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam telah mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batam untuk Pemili 2024.
KPU Kota Batam, menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu William Seipattiratu, telah menyusun dua rancangan yakni 6 dan 7 dapil. Untuk rancangan 6 dapil, komposisi wilayah kecamatan masih sama dengan dapil Pemilu 2019.
“Komposisi wilayahnya tidak berubah tapi ada pergeseran jumlah alokasi kursi karena basis penataan dapil adalah jumlah penduduk,” ujar William.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam, Eksepsi Terdakwa Dinilai Salah Alamat
Menurut mantan wartawan ini, KPU telah menerima daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui keputusan KPJ nomor 457 tahun 2022, jumlah penduduk kota Batam adalah 1.207.082 orang.
“Keputusan ini menjadi dasar dan data pendukung untuk kami menata dapil,” katanya.
Disebutkannya bahwa sesuai DAK2 tersebut maka ada pergeseran jumlah alokasi kursi anggota DPRD Batam pada Pemilu 2024 nanti yakni dapil 2 meliputi kecamatan Batuampar dan Bengkong yang pada Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi menjadi 7 kursi. Sedangkan dapil 3 meliputi kecamatan Nongsa, Seibeduk, Galang dan Bulang pada Pemilu 2019 sebanyak 8 kursi menjadi 9 kursi pada Pemilu 2024.
“Ini jika masih pakai rancangan 6 dapil sebagaimana Pemilu 2019. Pergeseran jumlah alokasi kursi ini karena adanya pertambahan penduduk,” kata William.
Baca Juga: Pembahasan UMK Mengacu Permenaker 18
Sedangkan untuk dapil lainnya dalam rancangan penataan saat ini tidak mengalami perubahan jumlah alokasi kursi. Yakni dapil 1 (Lubukbaja-Batamkota) sebanyak 12 kursi, dapil 4 (Sagulung) 9 kursi, dapil 5 (Batuaji) 6 kursi dan dapil 6 (Sekupang – Belakangpadang) 7 kursi.
“Total jumlah kursi anggota DPRD Kota Batam masih 50,” ujarnya.
Selain itu, KPU Kota Batam juga merancang 7 dapil dengan komposisi wilayah kecamatan berbeda dari Pemilu 2019. William merinci 7 dapil tersebut yakni dapil kota Batam 1 (Lubukbaja – Batamkota), dapil kota Batam 2 (Batuampar – Bengkong), dapil 3 (Nongsa – Galang – Bulang), dapil kota Batam 4 ( Seibeduk), dapil kota Batam 5 (Sagulung), dapil kota Batam 6 (Batuaji) dan dapil kota Batam 7 (Sekupang – Belakangpadang.
“Alokasi kursi untuk 7 dapil ini yakni dapil 1 sebanyak 12 kursi, dapil 2 sebanyak 7 kursi, dapil 3 sebanyak 5 kursi, dapil 4 sebanyak 4 kursi, dapil 5 sebanyak 9 kursi, dapil 6 sebanyak 6 kursi dan dapil 7 sebanyak 7 kursi. Total jumlah alokasi kursi tetap 50” beber William.
Baca Juga: ETLE Mobile di Batam masih Terbatas, Begini Cara Kerjanya
Ia meminta masyarakat kota Batam termasuk pemerintah daerah, partai politik, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukkan dan tanggapan terhadap rancangan dapil yang diumumkan tersebut. Menurut William, masukkan dan tanggapan masyarakat sangat penting karena KPU Batam akan melakukan uji publik terhadap rancangan dapil yang disusun tersebut.
“Sesuai tahapan, KPU Batam menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 7 hari mulai tanggal 23 – 29 November 2022. Tanggapan dibuat secara tertulis ke kami dilengkapi surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/ormas/partai politik atau identitas diri berupa KTP elektronik bagi perorangan,” katanya.
Masukan dan tanggapan masyarakat dapat diantar langsung ke kantor KPU Batam atau melalui sarana teknologi informasi helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. (*)
Reporter : Eusebius Sara