batampos – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menyampaikan bahwa rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam akan dilaksanakan, Selasa (29/11/2022) mendatang.
Pembahasan ini akan mengundang anggota Dewan Pengupahan Kota Batam.
“Kemungkinan hari itu, dilaksanakan,” kata Rudi, Jumat (25/11).
Ia mengatakan, pembahasan ini akan sesuai aturan yang ada yakni Permenaker no 18 tahun 2022.
Baca Juga:Â Penghitungan UMP Kepri Berlangsung Alot
Nantinya, saat pembahasan, akan menampung semua opsi atau rekomendasi dari para perwakilan Dewan Pengupahan Kota Batam.
Rudi mengatakan, semua rekomendasi ini akan dibahas dan dibawa ke Walikota Batam.
Saat ditanya berapa kira-kira perhitungan UMK berdasarkan Permenaker No 18 tahun 2022. Rudi mengaku tidak bisa menyebutkannya.
“Tunggu rapat dululah,” tuturnya.
Baca Juga:Â UMK Batam Harusnya Rp 5,3 Juta, Begini Hitungan Buruh
Dalam rapat pembahasan upah, Rudi mengatakan akan sesuai aturan.
“Tidak akan melenceng ke kiri atau kanan, kita tegak lurus sesuai Permenaker No 18,” ucapnya.
Pembahasan UMK ini, setelah upah minimum provinsi (UMP) Kepri selesai dibahas. Meskipun sampai saat ini, besaran UMP Kepri masih belum diputuskan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga belum mengumumkan berapa besaran UMP Kepri.
Baca Juga:Â Ini Kata Apindo Terkait UMK Batam 2023
Dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri, ada tiga angka yang diserahkan ke Gubernur.
Pengusaha merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.197.322. Usulan FSPMI dan KSBSI minta UMP naik sebesar 13 persen, dengan angka Rp 3.686.092.
Sedangkan, perwakilan buruh dari SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen, dengan angka Rp 3.530.464.(*)
Reporter: Fiska Juanda