batampos – Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sepakat akan menyerahkan tiga angka Upah Minimum Provinsi ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Ketiga angka tersebut berasal dari pengusaha, perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Baca Juga: Pengusaha Batam Tolak Aturan Menaker soal Upah
Berikut angkanya:
1. Pengusaha merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.197.322.
2. FSPMI dan SBSI minta UMP naik sebesar 13 persen dengan angka Rp 3.686.092
3. SPSI mengusulkan UMP Kepri naik 8,27 persen dengan angka Rp 3.530.464.(*)
Reporter: Fiska Juanda