batampos – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang menyediakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sistem online ini disediakan agar memudahkan masyarakat dalam pengurusannya.
Kanit Regident Polresta Barelang, Ipda Jexson Marpaung, mengatakan, perpanjangan SIM online tersebut dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR). Aplikasi ini sudah diluncurkan Polri sejak tahun lalu.
“Untuk perpanjangan SIM sudah bisa (secara online). Sudah ada loketnya di gedung Parama Satwika Polresta Barelang,” ujarnya, kemarin.
Baca Juga:Â Incar Wisatawan, Polisi Tangkap Pencuri yang Beraksi di Pelabuhan Harbourbay
Untuk menggunakan sistem online ini, masyarakat diminta untuk mengunduh aplikasi SINAR di ponsel.
Kemudian memasukkan nimor ponsel, email, NIK, serta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto, serta hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Khusus kesehatan dan psikologi bisa dikakukan online melalui aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes. Untuk kedua tes ini dilakukan oleh dokter yang sudah direkomendasi Pusdokkes Polri.
“Setelah dinyatakan lulus, pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran melalui virtual account BNI,” kata Jexson.
Baca Juga:Â UMK Kota Batam Dibahas Hari Selasa, Kadisnaker: Kita Tegak Lurus Sesuai Permenaker No 18
Jexson menambahkan khusus perpanjangan SIM online ini, pemohon juga bisa memilih metode pengambilan SIM. Yakni pemgambilan langsung atau pengiriman sesuai alamat.
“Pengambilan SIM tergantung pilihan diaplikasi. Pengambilan langsung bisa atau kalau mau diantar lewat kantor pos,” ungkapnya.
Jexson menambahkan, selain sistem online, perpanjangan SIM bisa dilakukan langsung di Mapolresta Barelang.
Baca Juga:Â 3 Pantai Terindah di Kota Batam
Dengan persyaratan fotocopy KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat kesehatan, dan surat psikologi.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri