batampos – Pekerja di Batam siap melakukan unjuk rasa jika pengusaha menggugat Permenaker 18 tahun 2022 terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon.
Ia mengatakan dengan terbitnya Permenaker 18 tahun 2022 merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Sebab bertujuan untuk meningkatkan daya beli buruh atau masyarakat.
Baca Juga: Pengusaha Minta Penetapan Upah Tetap Mengacu PP 36/2021
“Upah merupakan urat nadi kaum buruh. Pengusaha boleh kaya tapi jangan memiskinkan kami. Jika Apindo menggugat hal ini, maka kami akan melakukan aksi ke mereka sebagai hak konstitusi rakyat sipil kaum buruh,” kata Ramon, Minggu (27/11).
Ia mengatakan selama 3 tahun ini, buruh di Indonesia sudah mengikuti kemauan dari pengusaha. Upah minimum yang tidak naik terlalu besar.
Setiap tahunnya, dalam kurun 3 tahun ini upah minimum hanya naik di bawah 1 persen saja. Sedangkan,rata-rata inflasi 5 persen setiap tahunnya.
Oleh sebab itu, apa yang ditawarkan pemerintah, sudah menjadi jalan tengah untuk semua.
Baca Juga: Incar Wisatawan, Polisi Tangkap Pencuri yang Beraksi di Pelabuhan Harbourbay
Meskipun begitu, Ramon mengatakan serikat buruh mulai dari FSPMI, SPSI TSK, SBSI LOMENIK, FARKES KSPI dan SPRM yang bergabung dalam koalisi rakyat Batam, menolak kenaikan upah minimum 2023 menggunakan PP 36 tahun 2021.
Selain itu, para buruh menolak kenaikan upah minimum 2023, hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi semata.
“Kami sudah melakukan survey sebelumnya, UMK Batam itu harusnya Rp 5,3 juta. Jika itu mengacu pada survey KHL dan selesai upah 2021 serta 2022,” ucapnya. (*)
Reporter : FISKA JUANDA