Kamis, 28 November 2024
spot_img

Apindo Batam Pertimbangkan Gugat Keputusan Gubernur Soal Kenaikan UMP Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pekerja di Kota Batam. Gubernur Kepri menetapkan UMP tahun 2023 menjadi Rp 3.279.194. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Kepri tahun 2023 naik menjadi Rp 3.279.194 atau naik sebesar 7,51 persen dari UMP tahun 2022.

Dalam menetapkan upah tersebut, Gubernur menggunakan mekanisme penghitungan dengan melalui menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.


Ketua Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid menyayangkan, Gubernur tidak patuh kepada peraturan pemerintah (PP) 36 tahun 2021. Ia melihat, kebijakan ini lebih kepada kebijakan politis bukan pertimbangan ekonomi.

Baca Juga: Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18

Menurutnya, kenaikan UMP Kepri menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak tepat disaat sektor ekonomi belum pulih sepenuhnya akibat Pandemi Covid-19, ditambah lagi dengan ancaman resesi ekonomi global tahun 2023 nanti.

“Kebijakan kontra produktif karena tingkat pengangguran yang masih sangat tinggi di Kepri. Kita tentu kecewa dengan kebijakan ini,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 itu, Apindo Kota Batam menganggap penetapan UMP Kepri tersebut melanggar PP 36 tahun 2021 yang masih berlaku. Sehingga Apindo Kota Batam mempertimbangkan untuk menggugat keputusan Gubernur tersebut ke PTUN.

Baca Juga: Multiple Entry Visa Berlaku Setahun, Pertama Ujicoba di Kepri

“Begitu juga jika nanti UMK Batam ditetapkan keluar dari PP 36 tahun 2021, maka kemungkinan juga akan kita lakukan gugatan ke PTUN,” katanya.

Dengan ditetapkannya UMP berdasarkan atas Permenaker 18 tahun 2022 itu, ia berharap kepada investor di Kepri dan Batam agar tetap tenang menyikapi keputusan Gubernur yang keluar dari aturan pemerintah ini. Perusahaan bisa tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021.

Begitu juga untuk UMK Batam. Jika kebijakan Gubernur keluar dari koridor hukum yang berlaku, maka Apindo Kota Batam tetap akan berpegang pada aturan yang berlaku, yaitu PP 36 tahun 2021.

“Kita akan himbau perusahaan perusahaan di Batam untuk tidak mengurangi tenaga kerjanya agar pengangguran tidak meledak,” imbuhnya. (*)

 

 

 

Reporter : Eggi Idriansyah

spot_img

Update