batampos – Deni alias Oden nekat menyembunyikan 107,5 gram sabu dalam perut saat hendak berangkat dari Bandara Hang Nadim Batam tujuan Lombok. Ia pun dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti menjadi perantara atau kurir sabu.
Tuntutan terhadap pria berusia 30 tahunan ini dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Batam secara virtual. Sedangkan terdakwa Deni mendengarkan tuntutan dari Rutan Batam di Tembesi.
Dalam amar tuntutan dijelaskan, penyelundupan sabu yang dilakukan terdakwa Deni diungkap petugas Bea dan Cukai sekira bulan Juni 2022 lalu.
Baca Juga: Penyalur PMI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara
Berawal dari petugas Bea Cukai Batam menemukan satu tutup botol yang dirakit dengan pipet dan kaca pirek. Kepada petugas, Deni mengaku benda itu digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Selanjutnya, petugas Bea Cukai membawa Deni ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirongsen. Hasil rongsen diketahui bahwa dalam perut terdakwa ada terdapat dua benda yang mencurigakan. Dua bungkusan itu akhirnya dikeluarkan dengan obat pencahar, yang ternyata adalah sabu, dengan berat masing-masing 47,69 gram dan 49,66 gram.
“Perbuataan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, hal itu disimpulkan selama pembuktian di persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi,” ujar Abdullah.
Namun sebelum menuntut, pihaknya juga mempertimbangan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa telah mencederai program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia, sehingga tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum. Hal meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Memperhatikan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, menuntut terdakwa Deni dengan 12 tahun penjara,” tegas Abdullah
Baca Juga: Polresta Barelang Tangkap 5 Penyelundup Narkotika Jenis Sabu
Selain pidana penjara, sebut Jaksa, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan kurungan penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa Deni alias Oden pun langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan dihadapan ketua majelis hakim Dwi Nuramanu yang pada intinya meminta keringanan hukuman.
“Yang mulia, saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” harap Deni kepada majelis hakim
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.
“Untuk pembacaan putusan, sidang tunda hingga minggu depan,” tutup hakim Dwi. (*)
Reporter : Yashinta