batampos – Pembahasan penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dengan rujukan Permenaker 18 Tahun 2022 berjalan lancar. Hanya dalam beberapa jam saja, sudah ada keputusan dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam soal UMK Batam 2023.
Namun, putusan itu hampir sama dengan hasil dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri saat pembahasan upah minimum provinsi (UMP). Tidak ada angka tunggal yang dikirim. DPK Batam juga mengirimkan tiga angka berbeda.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari SPSI mengusulkan UMK Batam Rp 4.759.932. Angka ini diperoleh dengan memasukkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi di kalikan alfa 0,3. Lalu, ditambah dengan selisih UMK 2021 dan 2022 berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Ratusan Pembeli Hunian di Batam Tertipu, 3 Diantaranya Anggota DPRD
Sedangkan dari unsur FSPMI meminta UMK sebesar Rp 5.380.739. Penghitungan ini berdasarkan Kebutuhan Layak Hidup (KHL) yang telah di survei oleh FSPMI sebelumnya.
Sementara dari unsur pengusaha meminta upah tetap dihitung berdasarkan PP 36 tahun 2021. Dari hitungan mereka, UMK Batam 2023 hanya sebesar Rp 4.299.256.
“Semuanya kami tampung dan sampaikan ke Wali Kota. Nantinya, Pak Wali yang memutuskan berdasarkan Permenaker no 18 tahun 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Selasa (29/11).
Setelah dari wali kota, keputusan terakhir penetapan UMK di Batam tergantung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Baca Juga:Â Batam Dinobatkan sebagai Kota Informatif
Anggota Dewan Pengupahan Kota Batam dari unsur pekerja, Asrul Rosaldi, memperkirakan, penetapan UMK Batam ini akan sama seperti beberapa tahun sebelumnya. Wali Kota Batam tidak akan berani menetapkan satu angka usulan ke gubernur. Sehingga tiga angka usulan itu yang akan diteruskan ke gubernur.
Namun, jika Wali Kota Batam, Rudi, berani menetapkan angka sesuai amanah Permenaker 18/2022, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad tinggal mengesahkan saja.
“Tapi saya rasa, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang memutuskan. Makanya kami sudah bersiap mengawal UMK Batam ini hingga ke Dompak (Tanjung Pinang),” ujarnya.
Saat ditanya mengenai UMK rekomendasi dari unsur FSPMI, Asrul mengatakan bahwa di angka itu lah buruh dapat hidup layak. “Bukan kaya ya, tapi hidup dengan layak,” ujarnya.
Baca Juga:Â Ini Alasan Pemprov Kepri Tetapkan UMP 2023 Dengan Permenker No 18
Ia menilai, selama ini survei yang dilakukan hanya sebatas pertanyaan apakah buruh bisa hidup dengan uang Rp 2 juta atau Rp 1 juta. “Yah bisa-bisa saja, tapi makan apa buruh itu tiap hari. Makan mie, telur atau tempe saja. Padahal survei menyatakan hidup layak itu, minimal makan daging 3 kg sebulan. Selain itu, ada standar hidup layak lainnya,” tuturnya.
Hal senada disampaikan anggota Dewan Pengupahan Kota Batam unsur pekerja, Suparman. “Makan mie terus gak bagus kondisi pekerja. Harusnya pengusaha paham, jika pekerja selalu sehat, maka produktivitas meningkat,” ucapnya.
Suparman mengatakan, pengusaha dan pekerja harus memiliki pemahaman sama soal upah tersebut. “Pekerja itu dijadikan aset, jangan dianggap kuli. Berikan gaji yang bisa membuat mereka hidup dengan layak, supaya kinerjanya lebih baik lagi,” ungkap Suparman. (*)
Reporter : FISKA JUANDA
EGGI IDRIANSYAH