batampos – Pelaksana Harian (Plh) Dinas Sosial Kota Batam Leo Putra menyebutkan, penerima bantuan sosial (Bansos) BLT BBM dari APBD Batam berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS ini berasal dari rekomendasi RT/RW yang dinyatakan dengan surat keterangan dari RT/RW, kemudian surat keterangan tidak mampu dari lurah, serta dilanjutkan pencacahan oleh petugas dinsos dan ditutup dengan musyawarah kelurahan.
“Ada prosesnya sebelum masuk DTKS. Kita gak mau mengambil data di luar DTKS. Jadi DTKS ini tempat bermukimnya data seluruh orang miskin. Kalau ada orang miskin belum masuk di DTKS ini belum bisa kita bantu menerima bansos,” ujarnya, Kamis (1/12).
Baca Juga: Drainase Belum Rampung, Banjir di Depan Plaza Aviari
Terkait masih adanya warga yang dirasa telah mampu tapi masih menerima bansos dari pemerintah. Leo menjawab, ada standar yang tidak dilaksanakan. Sebab secara ketentuan syarat penerima sudah jelas, ada keterangan dari RT RW, dan lurah yang menjelaskan jika yang bersangkutan tidak mampu. Selanjutnya, dicacah oleh petugas pencacah sesuai alamat dan ditutup dengan musyawarah kelurahan.
“Jadi kalau SOP ini tidak dijalankan makanya terjadi orang yang dinilai mampu masuk DTKS. Seharusnya RT/RW merekom yang betul-betul miskin. Lurah mengecek betul gak, data yang direkomendasikan RT/RW ini betul-betul layak menerima BLT dibantu petugas pencacah di kelurahan masing-masing turun langsung cek,” tuturnya.
Baca Juga: Masyarakat Perlu Waspada Sewakan Kendaraan ke WNA
Pihaknya juga telah menyampaikan jika RT/RW dan Lurah mengetahui terdapat warga di lingkungan tempat tinggal yang tidak mampu atau miskin, maka dapat segera diajukan agar masuk ke dalam DTKS Kemensos. “Sebenarnya sistem sudah bagus, tinggal bagaimana pelaksanaannya dilapangan,” tuturnya.
Selanjutnya oleh dinsos, data hasil pencacahan ini diverifikasi lagi, baik itu terkait data ganda dalam satu KK, nomor NIK dan sebagainya. Sebelum akhirnya dimasukan ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
“Jadi kami dinsos mengecek dari sisi nik,ganda gak dalam satu kk. Kalau ada dua penerima kami kurangi satu, tapi miskin ndk miskin itu dari bawah yakni RT, RW, lurah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra