batampos – Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam menemui jalan buntu. Buruh menolak rekomendasi UMK Batam karena nilai alfa yang diambil Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sangat rendah.
Sehingga seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri menunda pembahasan UMK Batam. UMK Batam rencana akan dibahas kembali Senin (5/12) depan.
Pembahasan upah minimum kabupaten atau kota di Provinsi Kepri, mulanya berjalan lancar. Pembahasan dimulai dari pembahasan upah minimum, Bintan, Anambas, Lingga, Karimun, Natuna dan Tanjungpinang.
Baca Juga:Â Rakernas Peradi Digelar di Batam, Tiga Hotel Bintang Empat Full Booking
Pembahasan lima daerah ini berjalan lancar. Tak banyak protes dari anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. Namun, begitu memasuki pembahasan UMK Batam, berbagai protes dilakukan para buruh.
Salah satunya mengenai pembahasan nilai alfa yang diambil oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Unsur perkalian nilai alfa yang diambil oleh Wali Kota Batam, hanya 0,15.
Jika dibandingkan beberapa daerah lainnya di Kepri, nilai ini cukup rendah. Sebab, beberapa daerah lainnya di Kepri, mengambil nilai alfa 0,3.
Baca Juga:Â Kunjungan Wisman ke Batam Naik 49 Ribu Persen, Ini Negara yang Dominan
“Pembahasan ini hanya mengoreksi jika nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang salah,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M. Simarmata, Jumat (2/12).
Saat ditanya mengenai nilai alfa, Mangara mengatakan mengubahnya bukanlah wewenangnya. Sebab, nilai alfa adalah diskresi dari kepala daerah di kota maupun kabupaten yang ada di Kepri.
“Koreksi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bisa kami. Tapi kami tidak mengubah nilai alfa,” ucap Mangara.
Baca Juga:Â Apindo: Rekomendasi UMK Batam Tidak Benar Secara Hukum
Berbagai penjelasan disampaikan oleh Mangara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengenai nilai alfa ini.
Namun, para buruh tidak menerima nilai alfa Batam lebih rendah, dari beberapa daerah lainnya di Kepri. Padahal, menurut buruh Batam memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, lalu juga pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
Pembahasan ini alot mengenai nilai alfa ini, membuat Rudi Sakyakirti menggosok-gosok pipinya. Sedangkan Mangara, berulang kali memperbaiki caranya duduk.
Meskipun Mangara mencoba mencairkan suasana, namun pembahasan mengenai nilai alfa ini sudah terlanjur panas.
Baca Juga:Â Puluhan Kapal Pesiar Mewah Parkir di Batam Setiap Bulan
Sebenarnya, jika dihitung dengan memasukan rumus Permenaker no 18 tahun 2022, dengan alfa 0,3. Maka, UMK Batam sebesar 4.530.268.
Sedangkan, perhitungan Wali Kota Batam dengan alfa 0,15, UMK Batam sebesar Rp4.530.268. Ada selisih sebesar Rp 29.828 dari perhitungan Wali Kota Batam dan para buruh.
Perhitungan alfa ini hingga pukul 16.30 tidak menemukan titik temu atau kata sepakat antara para anggota Dewan Pengupahan Kota Batam. Akibatnya, para buruh yang berada di depan Graha Kepri mulai merangsek masuk.
Ada beberapa buruh yang masuk ke dalam ruang rapat. Para buruh mulai berteriak-teriak. Kondisi ini membuat, polisi pun juga merangsek masuk ke dalam ruang rapat.
Baca Juga:Â Pembunuh Biduan di Tanjungsengkuang Ditangkap, Kakinya Ditembak
Namun, setelah ada negosiasi, akhirnya seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri sepakat untuk membahasnya Senin (5/12) depan.
Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon, menyampaikan bahwa dengan diambilnya alfa 0,15, menjadi pertanda bahwa pemerintah tidak berpihak ke buruh.
“Itulah yang kami lihat disini, tak ada keberpihakan pemerintah ke pekerja,” ucapnya.
Pembahasan upah minimum yang selesai dibahas yakni Upah Minimum Kabupaten Anambas sebesar Rp 3.757.560.
Baca Juga:Â Orang Miskin Batam Tidak Bisa Terima BLT Jika Tidak Masuk DTKS
Upah Minimum Kabupaten Lingga Rp 3.269.174. Namun, karena UMK Lingga lebih kecil dari UMP Kepri. Maka Kabupaten Lingga mengikuti UMP Provinsi Kepri.
UMK Karimun direkomendasikan sebesar Rp 3.592.019. UMK Bintan Rp 3.948.894. UMK Tanjungpinang sebesar Rp 3.279.194. UMK Natuna sebesar Rp 3.337.603.(*)
Reporter: Fiska Juanda