batampos – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan mengesahkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) se-Kepri, Rabu (7/12). Penetapan ini terlaksana setelah Dewan Pengupahan Provinsi Kepri melakukan pembahasan terkait angka yang akan diumumkan Gubernur Kepri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan penetapan UMK se- Kepri sesuai dengan Permenaker nomor 18 Tahun 2022.
“Besok (hari ini, red) merupakan batas akhir untuk ditetapkan. Jadi harus final, besok pagi sudah mulai dibahas kembali. Dan kami sudah mengundang semua pihak termasuk DPK Batam yang kemarin pembahasannya sempat buntu,” ujarnya, Selasa (6/12).
Baca Juga:Â Sulit Mencari Angka Ideal UMK Batam 2023
Mangara mengungkapkan pembahasan baru rekomendasi, dari hasil itu nanti akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan.
“Masalah angka nanti kita lihat di SK yang ditetapkan Gubernur. Kita lihat kondisi, semoga semua sudah maklum adanya,” ujarnya.
Sebelumya, perwakilan serikat pekerja Kota Batam mendatangi kantor gubernur di Dompak, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Senin (12/5/2022). Namun, mereka gagal bertemu dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
“Rencana kami bertemu dengan Gubernur Kepri sebelum Gubernur menetapkan UMK Batam 2023,” ujar Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon.
Baca Juga:Â Ini Tanggapan Wakil Wali Kota Batam Terkait UMK 2023
Berdasarkan hasil survey KHL pasca kenaikan BBM rata-rata sebesar Rp. 5.076.000. Rekomendasi yang dikirimkan Wali Kota Batam untuk ditetapkan sebagai UMK Batam 2023 adalah sebesar Rp4.5 juta.
Lanjutnya, para buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan aksi mogok kerja apabila besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tak sesuai permintaan.
Yafet Ramon mengatakan, pembahasan bersama Pemko Batam dan Pemprov Kepri tidak kunjung membuahkan hasil. Hal ini memaksa buruh harus melakukan aksi nyata sebagai bentuk protes atas upah di tahun depan.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengusulkan UMK Batam senilai Rp4,5 juta. Berbeda jauh dari usulan para buruh yakni Rp5,3 juta.
Apabila usulan mereka tak kunjung direstui, para butuh itu mengancam akan melakukan aksi mogok kerja.
“Besok (hari ini, red) rapat lagi. Ini merupakan perjuangan terakhir kami. Kalau tidak disetujui permintaan kenaikan upah sesuai dengan tuntutan, kami akan mogok kerja,” ungka Yafet.
Baca Juga:Â Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam
Sebelum itu, para buruh telah menyatakan penolakannya terhadap tetapan UMK Batam yang telah disetujui oleh Muhammad Rudi.
Buruh juga sempat menemui Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad untuk menyampaikan penolakan terhadap rekomendasi UMK Batam 2023.
Dalam pertemuan tersebut, buruh meminta surat rekomendasi UMK Batam 2023 ditarik dan diganti dengan rekomendasi baru sesuai dengan usulan buruh.
Buruh menuntut Rp5,3 juta ditetapkan sebagai UMK Batam 2023. Sedangkan rekomendasi Wali Kota Batam Rp4.5 juta. Sementara itu, pengusaha tetap menuntut pembahasan upah mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 lalu.
Adapun beberapa rekomendasi dari Kepala daerah di Kepri adalah sebagai berikut :
1. UMK Natuna tahun 2023 sebesar Rp.3.337.603
2.UMK Anambas tahun 2023 sebesar Rp.3.757.560
3. UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp.3.592.019
4. Lingga tidak merekomendasi nilai UMK berdasarkan Pasal 16 ayat 4 Permenaker nomor 18 tahun 2022. Lantaran nilai UMKnya lebih kecil dibandingkan UMP Kepri 2023
5. UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp.4.500.440
6. UMK Tanjung Pinang tahun 2023 sebesar Rp.3.279.194
7. UMK Bintan tahun 2023 sebesar Rp.3.948.894
Reporter : YULITAVIA