Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Polemik Tumpang Tindih Lahan Kembali Terjadi, Lokasinya di Batamcenter

Berita Terkait

spot_img
Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi I DPRD Batam terkait tumpang tindih lahan yang terjadi di kawasan Batamcenter. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Polemik tumpang tindih lahan kembali terjadi di Kota Batam tepatnya di sekitaran Batamcenter. PT Jaya Putra Kundur (JPK) yang mendapatkan alokasi lahan di area tersebut mengaku sudah membangun sekitar 75 persen, namun kini lahan tersebut justru diberikan kepada pihak lain.

Kuasa Hukum PT Jaya Putra Kundur (JPK), Bistok Nadeak, polemik persoalan alokasi lahan ini tidak bisa diperpanjang dikarenakan tidak dibangun. Namun menurutnya alasan tersebut tidak logis.


“Alokasi lahan yang diberikan seluas 26 hektare ini sudah dibangun secara bertahap,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batam, Kamis (9/12/2022).

Ia menjelaskan, RDP ini memang atas permintaan pihaknya. Namun kata dia, hal disesalkan dari pihak BP Batam yang hadir adalah orang yang tidak berkompeten.

Baca Juga: Gubernur Kepri Tetapkan UMK Batam 2023 Rp4.500.440

“Komisi I DPRD juga menyesali hal ini. Padahal yang perlu menjelaskan persoalan ini dengan jelas ialah BP Batam yang mengalokasi lahan ke kita ternyata sudah mengalokasi ke pihak lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, persoalan ini muncul saat pihaknya hendak memperpanjang Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Saat kami mau perpanjang UWTO, pihak BP Batam mengatakan tidak bisa diperpanjang, karena lahan tidur. Padahal kita sudah melakukan pembangunan, seperti Restauran Love Seafood, Mitra Raya 2,” terangnya.

Bahkan yang lama itu Perumahan Center Poin dan masih banyak lagi yang lain.

“Ini lahan sisa dan akan segera dibangun. Jadi Ini hanya sisa, karena sudah dibangun 75 persen. Artinya pertimbamgannya harus diterima karena pembangunan sudah lebih dari 50 persen pembangunannya,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri Prioritaskan Penerimaan Pegawai Bagi Penyandang Disabilitas

Ia menjelaskan, semua dokumen dan legalitas sudah disiapkan dan diajukan ke BP Batam. Pihaknya merasa dirugikan karena lahan tersebut telah dialokasi ke pihak PT yang lain.

“Seharusnya ada solusinya bersama, dan apakah BP Batam bisa menjamin pembangunan ini bisa cepat selesai, kan belum tentu. Karena kita yang membangun sudah dari awal. Jadi pertimbamgan mereka ini tidak bisa kami terima,”

Pihaknya menduga BP Batam sangat syarat akan permainan lahan. Namun, disaat kliennya ingin memperpanjang UWTO pada 2019 lalu, namun BP Batam menolak perpanjangan. Padahal UWTO tersebut habis masanya pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga: Pakai Teknologi Terbaru, Ponton Sekupang-Belakangpadang Siap Dioperasikan

“Yang lebih mengecewakan, hanya jarak beberapa bulan saja keterlambatan UWTO tersebut, BP Batam sudah mengalokasikan lahan tersebut ke perusahaan lain tanpa ada surat peringatan pertama, kedua dan selanjutnya. BP Batam langsung memberikan ke investor lain,” paparnya.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri. Artinya, mari beri perlindungan kepada masyarakat, hal ini pun kami sampaikan ke DPRD Batam, karena kami warga Batam juga butuh perlindungan,” katanya lagi.

Sementara Humas PT Jaya Putra Kundur, Henty Wahyuyanty, mengatakan, PT JPK merupakan investor pertama di Kota Batam.

Baca Juga: Pemko Batam Kembangkan Wilayah Pesisir untuk Destinasi Wisata

Perusahaan tersebut sejak tahun 1971 lalu dan sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Batam, di mana saat itu masih di bawah Otorita Batam.

“Lahan kami ini bukan pengajuan baru, namun perpanjangan. Kalau bicara pembangunan, saya bisa katakan, sebagian besar pembangunan yang lama di Batam ini, perusahaan kami yang buat. Seperti kawasan Windsor, kawasan lapangan Golf Indah Puri, Perumahan Center Poin, dan masih banyak lainnya,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update