batampos – Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengamankan dua orang tersangka terhadap kasus penipuan dan penggelapan oleh direktur dan komisaris Direktur PT Mitra Raya Sektarindo yang merupakan ayah dan anak.
“Tersangka yakni DO dan JU, berhasil diamankan atas dasar pelaporan dari pihak konsumen yang telah merasa dirugikan atau ditipu oleh tersangka dengan nilai mencapai sekitar Rp 4 miliar lebih,” ujar Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, Sabtu (10/12).
Baca Juga: Polda Kepri Amankan Tersangka Penggelapan Miliaran Uang Konsumen
Jadi dua tersangka ini merupakan seorang direktur dan komisaris PT Mitra Raya sektarindo, dimana telah melalukan penggelapan terhadap konsumen untuk sebuah unit ruko yang menjual kepada korban tanpa sepengetahuan dari pihak pemilik lahan PT Jaya Putra Kundur (JPK).
“Saat ini masih kita dalami kemungkinan ada konsumen lagi yang sebagai korban dan nilai kerugian bisa terus bertambah,” ujarnya.
Diketahui bahwa lahan seluas 26 hektare di kawasan itu merupakan milik PT JPK. Sedangkan Mitra Raya 2 merupakan salah satu proyek di kawasan bisnis center di daerah Batam Center.
Baca Juga:Â Mulai Tahun Depan, Pungutan Parkir Pakai Jasa Swasta
Dari pihak Mitra Raya Sektarindo statusnya menyewa dengan PT JPK. Untuk lahan yang dijual adalah milik PT JPK, dan tidak pernah ada bentuk kerja sama dengan Mitra Raya Sektarindo, artinya mereka menjual tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Pasar Mitra Raya 2 berlokasi di Batamcenter, telah berdiri bangunan 120 unit ruko tiga lantai dan 300 unit kios kering, serta 60 unit kios basah. (*)
Reporter : Azis Maulana