batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menutup penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Tanjak karena tim penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap selanjutnya.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, Kejari Batam menerima dua laporan dugaan korupsi terkait pembangunan masjid Tanjak. Pertanggal 9 September lalu, Kejari Batam membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Dasar dari penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa 10 orang,” kata Riki di Kantor Kejari Batam.
Baca Juga:Â Harga Minyak Goreng dan Telur Naik di Batam
Sepuluh orang yang diperiksa, di antaranya terdiri dari Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Badan Pengusahaan (BP) Bayar, Konsultan Pengawas, Perencanaan, Penyedia kontruksi, ahli kontruksi.
“Kami memeriksa internal dari BP Batam juga, serta dokumen proyek juga. Rata-rata pemanggilan pihak yang diperiksa lebih dari dua kali. Hal itu dilakukan untuk menyamakan dan mempertegas keterangan satu dengan yang lainnya,” jelas Riki.
Dikatakan Riki, Ahli Kontruksi yang diminta keterangan telah membuat kesimpulan, bahwa pembangunan Masjid Tanjak sudah sesuai.
Baca Juga:Â Tiga Sektor Penghasil Belum Maksimal, Realisasi PAD Batam Tidak Capai Target
Bahkan tim penyidik juga melakukan gelar Perkara untuk memastikan apakah ada tindak pidana korupsi. Mulai dari tahap perencanaan, lelang hingga pelaksanaan kegiatan.
“Dan setelah kami lakukan rangkaian penyelidikan. Kami dari tim penyelidik tidak menemukan cukup bukti atas dugaan tersebut,” kata Riki.
Setelah tidak menemukan cukup bukti, pihaknya kembali menggelar ekspos penyelidikan dengan tim penyidik. Yang akhirnya pada bulan November lalu, tim penyidik Kejari Batam memutuskan menutup penyelidikan dugaan korupsi Masjid Tanjak.
Baca Juga:Â Warga Batam Berburu Telur Pecah
“Jadi penyelidikan dugaan korupsi Masjid Tanjak Kami tutup. Keputusan ini telah kami rampungkan jauh-jauh hari, tanpa ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Riki.
Masih kata Riki, saat ini pihak kontraktor telah bertanggungjawab terhadap kerusakan Masjid Tanjak. Di antaranya dengan melakukan perbaikan untuk keseluruhan plafon yang rusak atau ambruk. Apalagi kerusakan terjadi masih dalam masa pemeliharaan yang awalnya hingga 7 Desember, namun diperpanjang hingga 31 Desember 2022.
“Karena dalam masa perbaikan, masa pemeliharaan diperpanjang hingga 31 Desember, dari yang awalnya 7 Desember. Semua plafon informasinya juga sudah diganti dengan yang lebih baik. Jadi kami menghargai tanggung jawab kontraktor,” jelas Riki.
Baca Juga:Â Antisipasi Lonjakkan Penumpang Libur Nataru, BIB Berencana Tambah Trip dan Rute
Lalu, apakah ada jaminan dari pihak kontraktor apabila terjadi kerusakan selepas masa pemeliharaan? , menurut Riki tak ada. Namun pihak kontraktor memastikan, jika bahan yang digunakan sudah sesuai spesifikasi, sehingga kemungkinan rusak sangat kecil.
“Jaminan memang tidak ada, namun kontraktor ditambah kesimpulan ahli menyakinkan kami, jika spesifikasi telah sesuai semua,” ujar Riki.
Disisi lain, Riki menjelaskan penyelidikan bisa dibuka kembali apabila menemukan bukti baru yang kuat. Hal itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:Â Dititipkan Ibu, Kurir Diduga Cabuli Balita 1,7 Tahun
“Kami bekerja secara profesional, dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan. Jadi jika memang ada laporan dengna bukti lebih kuat, tak menutup kemungkinan penyelidikan dibuka kembali,” pungkas Riki.
Diketahui, Kejaksaan menerima laporan dugaan penyimpangan pembangunan proyek Masjid Tanjak bernilai Rp 39,9 miliar pada pertengahan September lalu. Laporan itu disampaikan oleh salah satu LSM di Batam, pasca amblasnya plafon masjid yang baru diresmikan 2 bulan lalu.
Laporan tersebut menyampaikan, sejumlah dugaan penyimpangan. Diantaranya spesifikasi bahan yang digunakan untuk pembangunan masjid tersebut, diduga tak sesuai.(*)
Reporter: Yashinta