batampos – Bea dan Cukai (BC) Batam memusnahkan sebagian hasil barang tegahan dari penindakan tahun 2016 hingga 2022.
Sebanyak 1.024 unit barang elektronik, 44 koli barang elektronik, 360 tablet obat-obatan, dan beberapa sex toys dimusnakan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean serta Cukai I BC Batam, Muhammad Solafudin, menyebutkan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 720 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 154 juta.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batam Tutup Penyelidikan Masjid Tanjak
“Barang elektronik yang dimusnahkan itu seperti Tv, monitor, laptop, CPU, dan berbagai elektronik lainnya,” kata Solafudin, Selasa (13/12/2022).
Ia menyebutkan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong dengan mesin, menghancurkannya dengan palu. Sedangkan obat-obatan dan sex toys dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Penyitaan ini sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019. Sedangkan dasar pemusnahan sesuai dengan pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan nomor 178 Tahun 2019,” jelasnya.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Batam Tutup Penyelidikan Masjid Tanjak
Solafudin mengatakan pemusnahan adalah kegiatan yang rutin dilakukan, dan bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut.
Sehingga barang-barang itu tidak lagi dimanfaatkan atau digunakan oleh siapapun.
Baca Juga: Tekan Biaya Logistik, BP Batam Tetapkan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu di Batuampar
“Nantinya setelah dimusnahkan dengan dibakar dan dipotong akan dibawa ke pengelola limbah di Kabil, nongsa,” ujarnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda