batampos – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) selama dua hari, 12-13 Desember 2022 di Batam.
Dalam pembukaan Rakernas Peradi, dihadiri langsung oleh Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto, serta unsur muspida lainnya.
Diawal pembukaan Rakernas, Otto Hasibuan menjalani proses tradisi tepuk tepung tawar dan penyematan Tanjak oleh petugas dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. Dimana hal ini sebagai bentuk memberikan doa selamat sekaligus penghormatan kepada seseorang.
Otto mengungkapkan, ada banyak agenda yang akan dibahas dalam Rakernas kali ini. Dimana, Rakernas ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sesuai AD-ART Peradi dalam setahun sekali.
Baca Juga:Â Hampir 23 Tahun Warga Tanjung Undap Tak Dapat Akses Jalan Layak
“Tapi kali ini banyak persoalan yang harus kita cermati. Terutama putusan Mahkamah Konstitusi, yang mencoba mengintervensi independensi profesi Advokat. Yang mana hal itu sebenarnya tidak boleh,” ujarnya.
Selanjutnya membicarakan dan memberikan sosialisasi dan masukan. Apakah ada kritisi dari KUHP yang sudah diundangkan kemarin. Sebab, KUHP yang sudah diundangkan tersebut akan berlaku 3 tahun kemudian. Sehingga, masih mempunyai waktu untuk mensosialisasikan ini kepada para anggota Peradi.
Disamping itu juga, Peradi mengumpulkan aspirasi dan pendapat dari anggota, agar bisa memberikan masukan terhadap KUHP itu.
Baca Juga:Â Dimulai dengan Ziarah Makam Zuriat Nong Isa, Ini Deretan Agenda Hari Jadi Batam ke-193
“Siapa tau sebelum berlakunya kita juga bisa memberikan masukan atau nanti setelah diberlakukan kita bisa uji di Mahkamah Konstitusi bilamana itu dianggap tidak baik untuk bangsa dan negara kita,” kata Otto.
Agenda selanjutnya, Otto menegaskan jika Peradi akan selalu berjuang dan tidak akan pernah menyerah, untuk dilaksanakannya UU Advokat. Dengan konsekuen oleh semua pihak, baik pemerintah, Mahkamah Agung, maupun seluruh Advokat Indonesia yang menyatakan organisasi Advokat itu adalah satu atau singel bar.
“Jadi kami tidak menuntut macam-macam, kita meminta agar UU itu dilaksanakan, kalau tidak ditaati untuk apa UU ada,” katanya.
Peradi katanya, juga akan berupaya bekerja secara internal meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Tentunya kualitas ini ditingkatkan baik melalui pendidikan maupun kontiniu legal education maupun pendidikan yang berkelanjutan.
“Dan beberapa job yang sudah kita lakukan di internal kita. Semuanya itu untuk kebaikan masyarakat,” katanya.
Tak kalah penting, dalam Rakernas ini juga akan dibahas mengenai bantuan hukum secara cuma cuma. Peradi, katanya, mempunyai pusat banguan hukum yang juga nantinya tanggal 19 Desember akan melakukan rapat koordinasi se Indonesia.
Baca Juga:Â Kejaksaan Negeri Batam Tutup Penyelidikan Masjid Tanjak
“Tentunya itu sangat penting karena bantuan hukum cuma-cuma ini sangat penting untuk pencari keadilan. Agar yang tidak mampu, dalam membayar advokat, bisa kita bantu dengan probono. Dan banyak lagi tentunya,” imbuhnya saat pembukaan Rakernas.
Usai dilaksanakan selama dua hari, ada beberapa keputusan yang sudah disepakati. Otto menegaskan, Peradi akan tetap bersikap mempertahankan dan memperjuangkan status Peradi. Sebab, Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Advokat.
“Jadi dia tetap dipertahankan sebagai singel bar. Persoalan apakah diluar sana ada yang mendirikan organisasi, itu adalah persoalan lain. Tapi, pengakuan Peradi sebagai singel bar, sebagaimana diputuskan di Mahkamah Konstitusi, tetap harus dipertahankan dan diperjuangkan,” ujarnya usai penutupan Rakernas Peradi, Selasa (13/12) malam.
Ia melanjutkan, keputusan lain yang diambil dari Rakernas adalah, memerintahkan seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi segera membentuk lawyers comunity di seluruh daerah. Dimana, lawyers comunity tersebut merupakan advokat muda yang berada di seluruh daerah.
Baca Juga:Â Balai POM Temukan Makanan Mengandung Boraks dan Formalin di Batam
“Jadi diharapkan dalam susunan dewan pimpinan cabang itu tahun depan harus terbentuk lawyers community. Itu diantaranya (hasil Rakernas) masih ada beberapa lagi (hasilnya) tapi ini titik utamanya,” imbuhnya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono, menambahkan, ada kesepakatan yang sudah diputuskan bersama dari Rakernas tahun 2022 ini. Mengenai Putusan Mahkamah Kontitusi, terkait Peradi atau Organisasi Advokat.
“Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang terkait dengan Peradi atau Organisasi Advokat, bahwa keputusan itu adalah keputusan yang tidak bisa dilaksanakan,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, keputusan MK itu tidak bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, ada bahasa yang tidak bisa ditafsirkan secara jelas. Sehingga, bisa berakibat mengganggu jalannya organisasi advokat.
Baca Juga:Â Bea Cukai Musnahkan Barang Elektronik Hingga Sex Toys
“Akibatnya, malah bisa merusak organisasi advokat kedepan,” imbuhnya.
Ketua Pelaksana Rakernas Peradi Tahun 2022 sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Batam, H. Mustari mengatakan, kendati Rakernas ini dipersiapkan dalam waktu yang singkat, DPC Batam berkomitmen untuk melaksanakan rakernas dengan lancar dan meriah.
Dalam laporannya, Rakernas ini diikuti oleh ribuah orang, dari sebanyak 176 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Dengan terselenggaranya rakernas di Batam, kami punya banyak hal yang dapat dimanfaatkan dan diperkenalkan kepada para peserta yang datang dari berbagai daerah seluruh Indonesia. Kami ingin orang-orang yang hadir mengenal adat dari Batam,” ujarnya.(*)
Reporter: Eggi Idriansyah