batampos – Subdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi terkait kasus korupsi dana hibah di Dispora Provinsi Kepri klaster kedua.
Puluhan saksi ini mulai dari orang terlibat langsung mengenai kasus korupsi dan pencairan miliar rupiah uang negara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho mengatakan pemeriksaan masih terus berlanjut. “Masih berjalan dan para saksi kami mintai keterangan,” kata Nugroho.
Baca Juga: Pemprov Kepri akan Bangun Pelabuhan di Bengkong, Batam
Ia mengatakan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang terlibat langsung dan juga para tersangka.
Nugroho mengaku tidak bisa bicara banyak, karena pemeriksaan masih terus berjalan sampai saat ini. “Nantilah yah,” ucapnya.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda Kepri, usai keempat tersangka korupsi ini ditangkap di kediamannya masing-masing.
Untuk menangkap keempat orang itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri membuat 4 tim. Setiap tim bertanggung jawab menangkap satu orang tersangka.
Baca Juga: Harga Telur Naik, DKPP Batam: Harusnya Tidak Boleh, Karena Stok Tak Ada Masalah
Penangkapan berawal terhadap Zu, Kamis (8/12) pukul 07.30 di kilometer 8 atas, Tanjungpinang. Lalu, tim Subdit Tipidkor lainnya bergerak menangkap On di hari yang sama pukul 07.30 di Perumahan Hang Lekir, Tanjungpinang.
Tersangka An, ditangkap tim 3 pukul 07.30 di Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 Atas, Tanjungpinang. Tersangka S ditangkap pukul 08.30 di Perumahan Citra Pelita, Tanjungpinang.
Dari informasi didapat Batam Pos, akibat perbuatan keempat orang ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar. Kerugian ini dari dana hibah yang dikucurkan dari APBD 2020, untuk membuat berbagai kegiatan. Namun, faktanya tidak ada satupun kegiatan yang dilaksanakan.
Baca Juga:Â Perempuan Muda Gantung Diri di Pelita, Tinggalkan Sepucuk Surat
Penangkapan keempat orang ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan klaster pertama dana hibah Dispora Provinsi Kepri tersebut.
Klaster pertama polisi menetapkan 6 orang tersangka yakni Muksin alias Usin, alias Ucin alias tata, Tri Wahyu Widadi,44, mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, Suparman alias Arman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi.
Kasus klaster pertama ini sudah memasuki tahap persidangan. (*)
Reporter: FISKA JUANDA