Minggu, 24 November 2024

Pemko Batam Tetapkan 4 Benda Peninggalan Sejarah Baru

Berita Terkait

spot_img
Petugas Disbudpar Batam mengukur perigi atau sumur tua di Pulau Buluh, beberapa waktu lalu.
sumur ini ditetapkan jadi cagar budaya tingkat Batam. Foto: Disbudpar Batam untuk Batam Pos

batampos – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menetapkan empat benda peninggalan sejarah di Kota Batam sebagai cagar budaya. Yakni, Kompleks Makam Zuriat Raja Isa di Nongsa; Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang; Rumah Potong Limas di Batubesar, Nongsa; dan Perigi Batu Pulau Buluh.

Penetapan cagar budaya ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.


Keempat cagar budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan. Penetapan keempat cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.

Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin Albatamy, menyebutkan ada 20 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) rekomendasi TACB Kota Batam dan 5 ODCB yang diprioritaskan.

Baca Juga: Karyawan Resto di Batam Divonis 11 Tahun Penjara

”Alhamdulillah sidang rapat bersama narasumber dan data yang ada, empat ODCB prioritas menjadi cagar budaya,” terangnya.

TACB Kota Batam berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari Kota Batam. Ia berharap empat cagar budaya ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

”Karena salah satu cagar budaya yaitu Kompleks Makam Zuriat Raja Isa, biasa diziarahidalam rangkaian peringatan Hari Jadi Batam,” ucapnya.

Ke depan, TACB Kota Batam akan mengkaji empat cagar budaya ini sehingga menjadi cagar budaya naik peringkat provinsi bahkan nasional.

Baca Juga: Pelayanan Publik Rawan Praktik Pungli

”Ada kategori untuk tingkat provinsi, misalnya bendanya langka atau enggak banyak jumlahnya, sehingga bisa naik provinsi dan begitu juga nasioEmpat Cagar Budaya Tingkat Batam Ditetapkan nal,” terangnya.

Menurutnya, penetapan cagar budaya ini bermanfaat bagi sejarah daerah tersebut.

”Dengan adanya penetapan ini cagar budaya tersebut tidak bisa diklaim dari negara lain,” ujarnya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan, setelah ini akan mengusulkan kembali ODCB yang lain.

Baca Juga: Mobilitas Penumpang Pelabuhan Internasional Mulai Meningkat Jelang Nataru

”Tim akan kerja lagi untuk mencari cagar budaya di Batam dan bisa disahkan lagi oleh Wali Kota Batam,” katanya.

Sebagai informasi, Raja Isa lahir di Hulu Sungai Nongsa. Ia juga dipanggil sebagai Nong Isa yang merupakan nama timang-timangnya dulu.

Dalam literatur sejarah Nong Isa memengang perintah atas Nongsa dan rantau kurang lebih selama lima tahun, yang dikeluarkan oleh Komisaris Jenderal, Sultan Abdul Rahmansyah yang menjabat pada 1812-1832 Masehi dan Yang Dipertuan VI Raja Ja’far pada 1808-1832 Masehi.

Bertepatan dengan Hari Jumat, 18 Desember 1829. Tonggak kepemerintahan Nong Isa, ditetapkan sebagai HJB. Adapun, makam zuriat Nong Isa berlokasi di Kompleks Makam Zuriat Nongsa, Sambau, Nongsa.

Baca Juga: Ada Makanan yang Mengandung Boraks dan Formalin di Batuaji

Sedangkan Rumah Potong Limas yang penyangganya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya. Mengingat hal tersebut merupakan keunikan dimana rumah Melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air.

Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebut, melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu.

Sementara, Temenggung Abdul Jamal adalah bendahara Kerajaan Melayu Riau yang berkuasa di wilayah Bulang Lintang, Kecamatan Bulang, Batam, dan di pulau-pulau
sekitarnya.

Baca Juga: Gara-Gara Parkir, Oknum Sekuriti di SP Plaza Keroyok Pengunjung

Di kawasan tersebut juga terdapat beberapa makam lain yang diyakini sebagai keluarga Tumenggung Abdul Jamal. Kemudian, sumur atau perigi batu yang ada di Bulang mewakili situs tertua yang masih dapat dideteksi jejaknya di pulau bersejarah.

Situs ini berdiameter 1,6 meter. Susunan batu batanya masih bertuliskan Batam Brick works, produksi pabrik batu bata pertama di Batam yang didirikan oleh Raja Ali Kelana bersama seorang pengusaha kaya dari Singapura bernama Ong Sam Leong, pada sekitar tahun 1898 silam.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update