Jumat, 15 November 2024

3 Mobil Mewah Dirampas untuk Negara, Ini Jenisnya…

Berita Terkait

spot_img
Tiga unit mobil mewah yang dirampas untuk negara. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Tiga mobil mewah yang ditemukan di gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari) terbukti selundupan dari Singapura. Karena itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, memutuskan ketiga mobil mewah tersebut dirampas untuk negara.

Putusan untuk merampas barang bukti mobil mewah itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung virtual, kemarin. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan barang bukti mobil tersebut terbukti diselundupkan.

Hal itu berdasarkan keterangan sejunlah saksi, yang menyatakan jenis seri ketiga mobil tersebut tak pernah di impor ke Indonesia.

“Menyatakan ketiga barang bukti mobil dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim.

Baca Juga: Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tetapkan Pemuda 30 Tahun sebagai Tersangka Memasukkan Limbah B3

Sementara untuk tersangka Ceindra, dijatuhkan pidana penjara yakni 1 tahun. Hal itu dikarenakan terdakwa Ciendra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, sebagaimana undang-undang kepabeanan. Sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Untuk putusan Ciendra, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal meringakan terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Ciendra dengan satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Meminta terdakwa membayar denda Rp 100 kita subsider 1 bulan penjara,” tegas hakim.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Uang Konsumen Mitra Raya 2, Polisi Telusuri Aliran Dana

Atas putusan itu, terdakwa Ciendra yang mendengarkan sidang secara virtual, menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan majelis hakim. Hal itu dikarenakan, hukuman pidana terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Dimana Jaksa menuntut terdakwa dengan 1 tahun dan 6 bulan.

“Kami pikir-pikir, diberikan waktu tujuha hari. Untuk barang bukti yang dirampas untuk negara, sama dengan tuntutan jaksa,” Kata Aji.

Dalam dakwaan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ciendra berawal sekitar bulan Juli lalu saat ia dihubungi oleh Hermanto Noor (DPO), dengan maksud hendak menitipkan 3 unit mobil. Selanjutnya terdakwa memberi tahu Hermanto agar ketiga mobil dibawa ke area gudang PT Sinar Penuin Lestari yang beralamat di Komplek Penuin Centre Blok F No. 1, 2, 3 Batu Selicin, Lubuk Raja.

Baca Juga: Disnaker Targetkan Peserta Pelatihan Bisa Langsung Diserap Perusahaan

Terdakwa lalu berangkat menuju areal gudang PT Sinar Penuin Lestari. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB datang 1 unit mobil merk Honda NSX warna merah yang dibawa oleh supir tak dikenal.

Tak lama kemudian datang lagi 1 unit mobil merk Nissan Fairlady 350Z warna silver lalu diparkir oleh supir yang membawa mobil tersebut di dekat mobil pertama. Beberapa menit kemudian datang mobil ketiga yaitu 1 unit mobil merk Nissan Nismo warna silver.

Bahwa dalam perkara ini, Ciendea diduga membantu Hermanto dengan cara memberi kesempatan dan sarana berupa areal gudang PT Sinar Penuin Lestari untuk menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Baca Juga: Manfaatkan Dana IMTA, Disnaker Batam Gelar Pelatihan Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

Bahwa terhadap mobil-mobil yang dimaksud yaitu tidak dilengkapi dokumen izin impor dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

Menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak terdaftar pada database, serta tidak diproduksi di pabrik dan belum pernah di impor ke Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan Hermanto yang dibantu Ciendra, telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan jumlah Rp.4.865.336.000.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update