batampos – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) membuka loket pengaduan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Hal itu disampaikan oleh Ketua Konsulat Cabang Fspmi Batam, Yaped Ramon.
“Laporkan ke kami, jika penetapan SK Gubernur Kepri ini tidak dilaksanakan tahun depan,” kata Ramon, Senin (19/12/2022).
Apabila ada pelanggaran atau pembayaran UMK tidak sesuai dengan SK Gubernur Kepri, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSPMI Provinsi Kepri akan memberikan bantuan. LBH FSPMI Kepri, kata Ramon, akan menjadi lembaga yang mengawasi penerapan keputusan gubernur di Kepri.
Baca Juga:Â Imigrasi Batam Tolak Keberangkatan 1.356 WNI Keluar Negeri
Ramon mengatakan, FSPMI akan memperjuangkan apa yang sudah menjadi hak para buruh.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya pelanggaran, dapat mendatangi posko di kawasan Panbil Blok E dan simpang base camp disamping dekat Cafe Good Day.
“Silahkan hubungi kami,” ucap Ramon.
Baca Juga:Â Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Terjadi Dua Kali
Adapun syarat yang perlu dicantumkan adalah KTP, badge, slip gaji, kartu peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta hal lain seperti dokumen pendukung.
Berdasarkan surat keputusan gubernur itu, UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.500.440, UMK Tanjungpinang Rp 3.279.194, UMK Bintan Rp 3.899.015, UMK Karimun Rp 3.592.019, UMK Lingga mengikuti UMP Kepri Rp 3.279.194, UMK Natuna Rp 3.337.603 dan UMK Anambas Rp 3.757.560.(*)
Reporter: Fiska Juanda