Minggu, 24 November 2024

Lion Air Ajukan Extra Flight untuk Rute Batam-Medan dan Batam-Jakarta

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim belum lama ini. Foto: Dokumentasi Batam Pos

batampos – Mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur Natal dan Tahun Baru, Maskapai penerbangan Lion Air mengajukan extra fligth atau penambahan jadwal untuk rute Batam-Medan dan Batam-Jakarta.

Direktur Utama BIB Hang Nadim Batam, Pikri Ilham Kurniansyah, mengatakan, jumlah penerbangan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021.


“2021 ada 68 penerbangan saat Nataru dan pada 2022 mengalami kenaikkan yakni 27.9 persen dengan jumlah sampai saat ini 87 penerbangan,” ujarnya, Rabu (21/12/2022).

Ia menjelaskan, sampai saat ini baru maskapai Lion Air yang mengajukan penambahan jadwal penerbangan. Pihaknya mencatat menjelang Nataru jumlah penumpang yang melalui BIB mencapai 12.043 ribu orang.

Baca Juga: Kebakaran di Tanjungguncang, Satu Rumah Ludes

“Tahun lalu hanya 7.269 penumpang. Arus puncak diprediksikan mulai 23 Desember dan 26 Desember 2022,” jelasnya.

Kata dia, angka pertumbuhan penumpang dibandingkan dengan tahun lalu meningkat 64 persen. Pihaknya memprediksi pertumbuhan penumpang akan meningkat lagi dikarenakan aktivitas masyarakat sudah berjalan normal pasca pandemi.

“Kita dalam beberapa bulan terakhir juga sudah membuka rute-rute domestik terbaru. Sebagai langkah antisipasi lonjakkan penumpang sudah ada extra flight dari Lion Air untuk rute Batam-Jakarta dan Batam-Medan,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Batam-Belawan dan Batam-Tanjungpriok

Pihaknya mengimbau kepada pengguna jasa transportasi udara untuk melakukan proses check in secara online, guna mengantisipasi antrean dan lonjakkan penumpang.

“Diharapkan juga untuk pengecekkan bagasi untuk keamanan dan keselamatan bagi para penumpang,” ujarnya.

Baca Juga: Picu Kedatangan Wisman ke Batam, Pelaku Wisata Gelar Pesta Akhir Tahun

Perihal regulasi syarat perjalana bagi calon penumpang,bpihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid Nasional No 50 dan 52 yang berlaku.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update