batampos – Polresta Barelang mengamankan 2.302 butir pil ekstasi yang diduga akan digunakan untuk malam tahun baru. Ribuan butir ekstasi ini diamankan dari tangan Ea di Hotel 89, Lubuk Baja, Kamis (1/12/2022).
“Dari operasi penangkapan yang kami lakukan, ada 3 orang yang kami tangkap,” kata Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu, Rabu (21/12/2022).
River mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima masyarakat. Polisi menyelidiki informasi tersebut.
Baca Juga:Â Kejari Batam Umumkan Tersangka SIMRS BP Batam Minggu Depan
Dari penyelidikan dilakukan Satresnarkoba Polresta Barelang menemukan fakta, bahwa ribuan ekstasi telah dibawa oleh kurirnya ke hotel.
“Di hotel itu kami menangkap Ea. Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebesar 2.302 butir,” ujar River.
Tak menunggu waktu lama. Polisi memeriksa EA. Kepada polisi, EA mengakui barang itu diserahkan dari seseorang berinisial Mz. Selang tak berapa lama, polisi dapat menangkap Mz.
Baca Juga:Â Pemesanan Hotel di Batam Mulai Melonjak
Mz mengatakan, yang memerintahnya adalah J. Awalnya ekstasi itu diambilnya dari Pelabuhan Ikan Telaga Punggur, Senin (28/12). Mz mengambil tas biru hitam berisikan ekstasi di dekat box ikan yang tertutup terpal.
J menyuruh Mz menyerahkan ekstasi itu ke Am (DPO). Am menyerahkan sabu itu ke Ea di hotel. Rencananya sabu yang diberikan ke Ea ini akan disebarkan di Kota Batam, sebagai pasokan permintaan di malam tahun baru.
“Kami juga dapat menangkap J, Mz dan Ea. Masih dalam pencarian, Am,” ucap River.
Pelaku J, kata River menjanjikan upah sebesar Rp 20 juta. Namun, Ea masih belum menerima upah tersebut.
Baca Juga:Â Harga Tiket Kapal Roro Batam-Sei Selari
Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)
Reporter: Fiska Juanda