Rabu, 27 November 2024
spot_img

PLN Belum Bisa Menyimpulkan Penyebab Putusnya Aliran Listrik Batam-Bintan

Berita Terkait

spot_img
Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid, memberikan penjelasan mengenai padamnya aliran listrik Batam-Bintan pada terjadi Minggu (1/1/2023) lalu. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dua hari pasca pemadaman listrik hingga 12 jam, PT PLN Batam (persero) ternyata belum bisa menyimpulkan penyebab putusnya aliran listrik di Batam-Bintan dan Tanjungpinang.

Corporate Secretary PT PLN Batam, Hamidi Hamid, mengatakan, sistem kelistrikan sangat luas. Sehingga pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab pasti pemadaman listrik hingga belasan jam.


“Kami belum bisa sampaikan, takutnya nanti media salah menyampaikan. Karena sampai saat ini kami masih melakukan pengecekan sistem,dan sistem kelistrikan sangat luas,” ujar Hamidi saat mengelar konpres dengan media, Senin (2/1/2023).

Baca Juga: Apindo: PLN Batam Harus Memberi Kompensasi

Dikatakannya, hingga kemarin pihaknya masih terus melakukan perbaikan. Dimana sistem kelistrikan untuk beberapa wilayah Batam-Bintan sudah mulai normal, pasca terjadi gangguan hingga 12 jam.

Beberapa wilayah sempat kembali mengalami pemadaman, dikarenakan pengoperasian pembangkit belum normal pasca terjadinya gangguan.

“Karena pengoperasian pembangkit besar listrik belum normal. Belum bisa masuk ke sistem, apalagi beban malam cenderung naik. Jadi sempat terjadi sedikit devisit” jelas Hamidi.

Disinggung apakah masih adanya pemadaman listrik, Hamidi pun mengakatakan PLN Batam tengah berupaya. Apalagi ada tambahan daya dari PLTU Tanjungkasam dan PLTG Tanjung uncang yang tengah dimasukan ke dalam sistem.

Baca Juga: Terkait Listrik Padam di Batam, Anggota DPR RI asal Kepri, Asman Abnur, Menelepon Menteri ESDM

“Harapan kami tak ada pemadamn lagi. Kalau ada pemadaman listrik malam ini, karena sudah diatas beban puncak. Namun kami tetap upayakan agar hal ini tak berlangsung lama,” jelas Hamidi.

Terkait kompensasi terhadap pelanggan, karena pemadaman listrik melebihi dari 4 jam. Dimana, dalam Perda Kota Batam dijelaskan PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan apabila terjadi pemadaman listrik lebih dari 4 jam.

Baca Juga: Pemadaman Listrik Tidak Ganggu Pelayanan di Disdukcapil

“Untuk kompensasi kami sedang menghitung PMP nya. Seperti apa nanti kompensasinya, nanti kami sampaikan. Jadi kami belum bisa sampaikan lebih detail,” sebutnya.

Tak hanya itu, Hamidi juga menegaskan PLN Batam pernah memberi kompensasi terhadap pelanggan. Namun ia lupa kapan waktunya itu.

“Pernah dulu, kalau tak salah kompensasinya pemotongan tagihan. Itu kalau tak salah ya,” sebut Hamidi.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update