Jumat, 29 November 2024
spot_img

KSOP Tidak akan Keluarkan Surat Persetujuan Berlayar, Jika..

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Penumpang kapal ferry menuju dermaga. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam tidak akan mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) jika gelombang lau di atas satu meter. KSOP Khusus Batam juga sudah mengeluarkan surat edaran antisipasi bahaya cuaca ekstrem bagi kapal penumpang, operator kapal, dan nelayan.

Kepala KSOP Batam, Revolindo, melalui Kepala Sesi Keselamatan Pelayaran KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution, mengatakan, surat edaran ini dalam rangka antisipasi gelombang pasang yang dapat terjadi di setiap waktu dan keadaan cuaca yang dapat berubah-ubah serta keadaan kabut pada waktu belakangan ini.


“Kepada seluruh petugas kita minta melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id,” ujarnya, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga: Polsek Bulang Ingatkan Warga Waspada Saat Berlayar

Selanjutnya, hasil pemantauan ini disebarluaskan dengan cara dibagikan kepada seluruh pengguna jasa serta memampangkan di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang.

Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran maka, petugas syahbandar untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Gelombang laut di atas 1 meter tidak kita keluarkan SPB-nya. Sementara untuk pelayaran di Batam terpantau masih normal, gelombang laut berada di bawah 1 meter. Namun begitu gelombang laut bisa berubah-ubah,” lanjutnya.

Baca Juga: Warga Kota Batam Jangan Terlibat Sindikat PMI Ilegal

Terkait kegiatan bongkar muat barang diminta agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar. Muatan dilashing, kapal tidak over draft, serta stabilitas kapal tetap baik.

“Edaran ini berlaku sampai keluarnya edaran terbaru, ” bebernya.

Selanjutnya kata Yuzirwan, bagi operator kapal dan agen pelayaran diimbau untuk menunda keberangkatan kapalnya, bila keadaan cuaca tak memungkinkan seperti kondisi cuaca buruk dan jarak pandang sangat terbatas.

Baca Juga: Arus Penumpang di Pelabuhan Internasional Batamcenter Padat, Namun..

Selain itu, semua kapal diminta mengoperasikan semua sarana navigasi dan sarana komunikasi secara optimal serta berlayar dengan kecepatan aman.

“Nahkoda diminta secara berkala dan sesering mungkin wajib untuk mengatur dan memantau kondisi cuaca serta melaporkan hasil ke Stasiun Radio Pantai terdekat, bilamana mengetahui adanya cuaca buruk yang bisa membahayakan keselamatan berlayar.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update