batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan melelang barang bukti yakni 14 unit mobil dalam waktu dekat. Ke-14 unit mobil itu merupakan barang bukti yang dirampas negara dan telah memiliki kekuatan tetap (incrach).
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, saat ini proses lelang untuk mobil-mobil itu sudah dilakukan.
Di antaranya proses pengecekan kondisi fisik kendaraan untuk menentukan nilai jual belasan mobil tersebut.
Baca Juga:Â KSOP Tidak akan Keluarkan Surat Persetujuan Berlayar, Jika..
“Pengecekan fisik sudah beberapa waktu lalu, nilai jual untuk setiap mobil yang akan dilelang sudah ditentukan,” kata Riki
Untuk jenis ke-14 unit mobil itu berbeda-beda. Di antaranya Toyota Fortuner, Pajero, Honda HRV, mobil box, honda jazz dan lainnya. Untuk tahun kendaraan, itu juga bervariasi.
“Proses lelang nantinya di website resmi KPKNL. Nanti ada harga-harga setiap unit yang akan dilelang,” ujarnya.
Baca Juga:Â PLN Batam Berhasil Pulihkan 100 Persen Sistem dan Pelayanan Kelistrikan
Menurut dia, proses lelang terbuka untuk umum dan dilakukan secara online. Namun untuk angka penawaran tertutup dan hanya bisa dilihat saat lelang sudah usai.
“Setiap pendaftar hanya bisa melakukan satu kali penawaran. Untuk ikut lelang, juga harus ada jaminan uang, 50 persen dari harga lelang. Jika kalah, maka uang tersebut akan kembali 100 persen,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Kejahatan Jalanan Mendominasi di Kepri
Pantauan Batam Pos di halaman Kejari Batam, terlihat belasan mobil yang akan dilelang. Mobil-mobil tersebut telah diberi tanda dengan kertas merah. Untuk jenisnya pun beragam, ada Honda Jazz.
“Untuk semua mobil yang dilelang telah memiliki kekuatan tetap atau incrach,” tegas Riki.(*)
Reporter: Yashinta