batampos – Tindak kejahatan berupa pencurian motor (curanmor) menjadi kasus yang paling banyak ditangani polsek. Selain itu, kasus yang mendominasi yakni pencurian atau pembobolan rumah dan ruko.
“Kasus yang banyak curanmor. Dan diakhir tahun kemarin meningkat,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono, kemarin.
Budi menjelaskan aksi curanmor yang marak terjadi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru kemarin. Ia menilai meningkatnya kasus kejahatan ini karena faktor ekonomi.
Baca Juga:Â Pelaku Asusila Divonis 15 Tahun Penjara
“Dari pengungkapan, pelakunya banyak yang tak ada pekerjaan,” kata Budi.
Menurut Budi, meningkatnya kasus curanmor ini karena oelaku bisa menjual hasil curian tersebut dengan cepat. Pelaku menawarkannya secara COD dan melalui media sosial (medsos).
“Motor curian ini juga dengan cepat dijual karena tingginya minat masyarakat dengan harga motor yang murah,” katanya.
Baca Juga:Â Sampah Menumpuk di Pinggir Jalan
Untuk itu, Budi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur atau membeli motor dengan harga murah. Karena masyarakat yang membeli motor curian nanti bisa terseret tindak pidana. Yaitu penadah, pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Saya imbau juga kepada masyarakat tetap waspada dengan barang-barang berharga. Karena dimana ada niat, jika kesempatan itu ada terjadinya tindak kejahatan itu,” katanya.
Baca Juga:Â PLN Batam Wajib Berikan Kompensasi Atas Kerugian Akibat Pemadaman Listrik
Sedangkan di Mapolsek Bengkong, kasus curanmor hampir setiap bulannya ditangani. Pelaju tak hanya orang dewasa, juga dilakukan anak dibawah umur.
Untuk curanmor sekarang itu kebanyakan pelakunya anak-anak. Mereka komplotan, dan mencuri menggunakan kunci T,” kata pejabat lama Polsek Bengkong beberapa waktu lalu.(*)
Reporter: Yofi Yuhendri