Senin, 25 November 2024

Pesta Demokrasi Harus Disikapi dengan Bijak, Jangan Saling Menjelekkan

Berita Terkait

spot_img
Polsek Batuji menggelar program curhat Kamtibmas. Foto: Polsek Batuaji untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Batuaji mulai mewanti-wanti masyarakat agar menyingkapi tahapan pesta demokrasi (pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak 2024) secara sehat dan bijaksana. Dukungan yang berlebihan disertai menjelek-jelekan lawan harus dihindari untuk menghindari konflik diantara sesama masyarakat.

Ini disampaikan secara tegas oleh Kapolsek Batuaji Kompol Restia Octane Guchy saat dialog Kamtibmas bersama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di kecamatan Batuaji belum lama ini.


Baca Juga: Tilang Manual akan Kembali Diterapkan

“Sehubungan dengan tahun 2024 pesta demokrasi, saya mohon mari kita melakukan pesta demokrasi yang sehat tidak saling menjatuhkan kawan, menjelekan kawan sendiri sehingga terjadi perselisihan, saya berharap pesta demokrasi di wilayah kita ini bisa berjalan lancar dan aman. Mari saling menghargai satu sama lain,” ujar Guchy.

Himbauan dini terkait tahapan pesta demokrasi yang sehat ini bukan tanpa alasan. Pesatnya perkembangan informasi media sosial saat ini tentu berpotensi menimbulkan konflik diantara sesama masyarakat jika salah menyampaikan informasi. Untuk itu Guchy dan jajarannya berharap agar seluruh lapisan masyarakat di sana bijak dengan tahapan pemilu ini. Bijak dalam menyampaikan pendapat baik secara langsung ataupun di media sosial.

Baca Juga: Penduduk Miskin di Batam Bertambah, Aman: Perlu Program Pengentasan Kemiskinan

“Yang biasa-biasa saja bapak ibu. Soal pilihan itu hak masing-masing pribadi. Jangan saling menjatuhkan dan menjelekan biar hubungan silaturahmi tetap terjalin dengan baik. Bijak dalam bersikap atau bermedia sosial,” imbau Guchy.

Polisi, kata Guchy, akan terus memantau dan bagi oknum masyarakat atau siapa saja yang berbuat onar yang menimbulkan konflik termasuk di media sosial akan ditindak tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Baca Juga

Update