batampos – RS, tega merusak masa depan FR, keponakannya sendiri sejak usia 7 tahun. Mirisnya, FR dijadikan budak nafsu sang paman hingga berusia 17 tahun, yang artinya korban disetubuhi selama 9 tahun.
Atas perbuatan keji terhadap korban, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap RS. Selain pidana badan, pria berusia 44 tahun itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta yang apabila tak dibayar ganti kurungan 6 bulan.
Hukuman terhadap RS dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Yudith didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung online dari Pengadilan Negeri Batam, Selasa (10/1). Sedangkan terdakwa mendengarkan pembacaan vonis didampingi penasehat hukum Christopher EF Silitongga secara online.
Baca Juga:Â Ciki Ngebul Tak Dianjurkan Dikonsumsi
Dalam amar putusan dijelaskan pernyataan terdakwa tak ada alasan pembenar dan pembenar. Apabila persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih punya hubungan darah. Persetubuhan itu juga dilakukan terdakwa berkelanjutan dan dibawah ancaman hingga korban berusia 17 tahun. Pernyataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Ketiga.
“Antara terdakwa dan korban punya hubungan keluarga, dimana terdakwa adalah paman kandung korban. Persetubuhan dilakukan terdakwa sejak korban berusia 7 tahun hingga 17 tahun,” kata Yudith.
Dijelaskan Yudith, perbuataan terhadap korban dilakukan terdakwa di bawah ancaman. Berawal pada tahun 2013 lalu, korban yang masih berusia 7 tahun dipaksa untuk melayani nafsunya. Terdakwa juga memberi ancaman akan memukul korban dan membunuh adik kandung korban.
Baca Juga:Â Pemeriksaan Sampel Covid-19 Berkurang, Ini yang Dikerjakan BTKLPP Batam Sekarang
“Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti kurungan 6 bulan,” terang Yudith.
Atas vonis, lanjut Yudith, terdakwa berhak menentukan sikap menerima atau banding. Hakim Yudith meminta kuasa hukum terdakwa untuk menanyakan tanggapan putusan tersebut.
“Terdakwa menerima vonis 18 tahun yang mulia,” kata pengacara Christopher, yang dibenarkan terdakwa dari Rutan. Begitu juga dengan Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga menerima vonis hakim, karena sama dengan tuntutan yakni 18 tahun penjara.
Diketahui perbuataan cabul terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 1. Korban yang tinggal bersama terdakwa di kawasan Seipanas, dipaksa terus menerus melayani nafsu bejatnya. Jika menolak, terdakwa akan dipukul. Dan jika korban melapor, maka adik korban akan dibunuh. Korban yang tak tahan karena terus melayani nafsu terdakwa, akhirnya melarikan diri dari rumah. (*)
Reporter: Yashinta