Selasa, 26 November 2024

Polisi Ciduk Komplotan Pencuri Kabel di Jembatan Seiladi

Berita Terkait

spot_img
Polisi mengamankan pelaku pencurian kabel. F.Budi untuk Batam Pos

batampos – Jajaran Polsek Lubukbaja berhasil menangkap komplotan pencuri kabel optik milik Telkomsel, Jumat (15/1) malam. Pelaku mencuri besi pipa serta kabel sepanjang 1,2 kilometer.

Pelaku yakni Romi Hidayat, 26, dan Aris Sihombing, 26, sebagai pencuri. Serta Firman, 39, sebagai penadah.


Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan pencurian tersebut dilakukan pelaku di bawah jembatan Seiladi. Dalam aksinya, pelaku menggunakan becak motor.

“Kita mendapat laporan dari pihak Telkomsel. Karena kabel dari tower Hotel Vista sudah dicuri,” ujar Budi.

Baca Juga: 2 Pelajar Curi Motor di Bengkong, Terungkap saat Kendarai Motor Korban

Budi menjelaskan dari laporan itu, pihaknya menangkap Romi di sekitar jembatan Seiladi. Kemudian di lakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya.

“Kabel itu belum sempat dijual. Tapi kita tangkap penadahnya tempat biasa menampung di kawasan Jodoh. Kabel itu diambil tembaganya, karena itu yang ada harganya,” katanya.

Budi menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka. Pengembangan terkait maraknya pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU).

Baca Juga: Ikut Balap Liar, Seorang Remaja di Batam Tewas di Tempat

“Mereka komplotan. Nanti Tim Polresta yang kembangkan (ke kasus pencurian fasilitas umum),” tegasnya.

Budi menambahkan dengan maraknya kasus pencurian kabel tersebut, pihaknya kini meningkatkan patroli. Ia juga mengimbau masyarakat yang melihat aksi tersebut untuk segera melapor.

Atas perbuatannya, Romi dan Aris dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Friman dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

 

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update