Selasa, 26 November 2024

Polsek Sekupang Lakukan Restorative Justice Kasus KDRT di Tiban

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Jawapos.com

batampos – Polsek Sekupang kembali melakukan penyelesaian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Pelapor sepakat berdamai dan tidak lagi melanjutkan laporannya ke polisi.

Kapolsek Sekupang, Kompol Kompol Z.A. Christophel Tamba, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tiban Baru, Polsek Sekupang, Aipda Indoludin, mengatakan, penyelesain RJ ini dilakukan kepada pasangan suami istri warga Ruli Kebun RT 01 RW 21 Tiban Baru, Sekupang.


“Permasalahan KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa 17 Januari 2023 pukul 12.00 WiB dengan korban berinisial PR. Pelaku adalah suami inisial AB,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Kasus Bullying di SMK, Guru Laporkan Orang Tua Siswa ke Propam Polda Kepri

Dilanjutnya, kejadian tersebut dilatar belakangi masalah ekonomi hingga terjadi KDRT. Korban PR dipukul dibagian bibir dan kepala belakang sebanyak satu kali.

Atas kejadian tersebut, PR tidak terima kekerasan ini dan langsung melaporkan kejadian itu untuk ditindaklanjuti.

Bhabinkamtibmas Tiban Baru yang mendapati laporan itu langsung mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Setelah diberikan masukan dan pengarahan kedua pihak sepakat tak mengulangi perbuatan dan rukun kembali.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Tindak 606 Kasus Dengan Nilai Barang Rp110 Miliar

“Di sana kami juga mengimbau kepada kedua belah pihak agar saling mengerti satu sama lain sebagai pasangan suami istri,” tambahnya.

Sebelum penyelesaian perkara melalui RJ Polsek Sekupang terlebih dulu sudah melakukan kajian terkait persyaratan materiel dan formil. Sesuai mekanisme RJ, ada sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi.

Syarat itu adalah pelaku tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme.

Baca Juga: Penyelundup Ratusan Dus Mikol Dituntut Dua Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam kajian yang melalui gelar perkara dan analisa serta evaluasi, polisi memastikan semua persyaratan terpenuhi. Sehingga polisi berkesimpulan perkara itu diselesaikan dengan RJ.

Langkah ini sejalan dengan Pasal 9 Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri tentang Penghentian Penyelidikan.

Aipda Indo menyebutkan, sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang setiap harinya ada di tengah masyarakat pasti menemukan adanya masalah baik dalam lingkungan rumah tangga maupun bermasyarakat, maka peran Bhabinkamtibmas dianggap sangatlah penting.

“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum,” tutupnya.(*)

spot_img

Baca Juga

Update