Senin, 25 November 2024

Polda Kepri Tangkap 14 Orang Pencuri Besi Alat Pengikat Kapal Tanker di Anambas

Berita Terkait

spot_img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) bersama Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, saat mengelar konferensi pers terkait pencurian besi alat pengikat kapal tanker di perairan Anambas di Polda Kepri. Foto: Azis Maulana/Batam Pos

batampos – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana pencurian besi alat pengikat kapal tanker milik PT Pertalahan Arnebatara Natuna diawal tahun 2023. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di perairan Anambas pada 12 Desember 2022 silam.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, pihaknya telah mengamankan 14 tersangka.


“Mereka memiliki peran masing-masing seperti pemotong, penadah, yang dilakukan secara terencana,” ujar, Kamis (19/1/2023).

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P Siagian, menyampaikan, adapun sebuah alat yang di curi oleh 14 tersangka ini yaitu Single Buoy Moorning (SBM) ialah sejenis alat untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di sedot kemudian di alihkan ke kapal-kapal yang merapat dan berfungsi juga sebagai mengikat tempat kapal tanker bersandar.

Baca Juga: Pemindahan Pelabuhan Pelni Terus Dibahas BP Batam

“14 tersangka ini merupakan warga tempatan, jadi barang berupa besi dan rantai yang terikat dari alat SBM yang berada di tengah laut, lalu dipotong oleh mereka,” ujarnya.

Masing-masing pelaku ini mempunyai peran sebagai penyelam, pemotong besi dari alat SBM, dan mengawasi area tersebut. Polda Kepri juga berhasil mengamamkan otak yang merencanakan pencurian alat SBM ini.

“Secara umum sudah terorganisir, untuk alat-alat yang sudah dicuri tersebut para pelaku merencanakan menjual ke Kijang kemudian Tanjungpinang,” ujarnya.

Alat-alat ini sudah terjual dengan nilai ditaksir Rp 79 juta seberat 15 ton , dan ini baru sebagian yang berhasil terjual belum secara kesuluruhan.

Baca Juga: Berkah Ikan Dingkis, Semusim Cukup untuk Biaya Hidup Setahun

Alat tersebut secara teknis masih berfungsi dan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi mencapai miliaran.

Namun sudah sekian lama tidak digunakan oleh perusahaan tersebut sehingga para pelaku berniat mencurinya.

“Untuk motif dari pengakuan pelaku yakni soal ekonomi dan tentu masih didalami,” ujarnya.

Baca Juga: Wisata Alam Hutan Mata Kucing Kembali Ramai

Pada pengungkapan kasus tersebut, Polda Kepri berhasil mengamankan 34 barang bukti seperti 7 potongan besi SBM, palu berukuran besar, gergaji besi, hp, sarung tangan dan satu unit kapal pompong untuk melancarkan aksi pencurian.

“Atas perbuatnnya para pelaku dikenakan pasal 363 KHUP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update