Rabu, 23 Oktober 2024

Dinas Perikanan Lakukan Pengawasan di SPBU Penyalur BBM Bersubsidi Secara Random

Berita Terkait

spot_img
Macet Demo Solar Dalil Harahap 6 scaled e1674211754645
Kendaraan mengular dari arah Batuaji menuju simpang bundaran Barelang dan sebalinya akibat supir bus dan truk melakukan demo atau mogok spontan menutup jalan raya akibat kesulitan mengisi bbm solar dari SPBU setempat, Kamis (19/1/2023) lalu. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Dinas Perikanan Kota Batam kekurangan personel untuk melakukan pengawasan di setiap SPBU yang menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi. Karena itu Dinas Perikanan akan melakukan pengawasan secara random.

Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Ridwan, melalui Kepala UPT Pelayanan dan Perikanan Dinas Perikanan Batam, Advokat, menyambut baik usulan pertamina agar menempatkan petugas di setiap SPBU.

Petugas inilah nantinya yang akan melakukan pengecekan surat rekomendasi terhadap mereka yang mendapat kuota BBM subsidi.

“Idealnya memang seperti itu. Ada petugas yang mengawasi di setiap SPBU yang ditunjuk menyalurkan BBM subsidi, ” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: Jalan Laksamana Bintan Aset Dari BP Batam, Tapi…

Hanya saja yang menjadi persoalan saat ini, lanjut Advokat, ialah belum tersedianya personel di lapangan untuk stanbay di setiap SPBU.

Dinas Perikanan katanya, tetap melakukan monitoring dan sekaligus turun ke lapangan secara random guna memastikan BBM subsidi yang sudah direkomendasikan benar-benar tepat sasaran.

“Kalau personel di tiap SPBU tentu kita terbatas, salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan turun ke lapangan secara random, dan ini sudah kita lakukan,” tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah Wilayah di Batam Terendam Banjir

Disamping monitoring di lapangan, dinas juga berkoordinasi dengan SPBU untuk memastikan bahwa nelayan yang mengambil minyak sesuai yang telah direkomendasi.

Selain itu mereka (nelayan) juga wajib mengambil foto baik itu ketika mengambil BBM subsidi di SPBU ataupun ketika mereka membongkar BBM.

“Kita buat juga SOP, ketika dia ambil minyak di SPBU harus wajib difoto begitu juga pada saat bongkar minyak. Nelayan juga wajib mengisi kartu kendali. Jadi dikartu itu nanti diisi minyak itu digunakan untuk apa saja, dan dilaporkan ke kami. Inilah bentuk pengawasan kami, ” tegas Advokat.

Sebelumnya, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, pertamina berharap, ada petugas dinas terkait yang ditempatkan di SPBU untuk melakukan cross chek terhadap surat rekomendasi.

Baca Juga: Gelombang Tinggi, Dirpolair Polda Kepri Minta Masyarakat Waspada

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran kuota yang diberikan pertamina.

“Kalau ada petugas dari dinas terkait yang standby akan lebih baik. Tapi semuanya kembali ke dinas terkait, ” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Selasa (24/1).

Menurutnya, saat ini setiap transaksi pembelian BBM subsidi seperti solar dan pertalite akan dicek oleh operator dalam hal ini pihak SPBU. Pengecekan ini bertujuan guna memastikan peruntukan minyak tersebut benar-benar tepat sasaran susuai yang direkomendasikan.

“Kalau ada penyalahgunaan atas rekomendasi berarti tanggungjawab di pembeli, ” tuturnya.

Baca Juga: Pengendara Diimbau Berhati-Hati Saat Melintas Daerah Pepohonan

Sebagaimana diketahui, Dinas Perikanan Kota Batam menyebutkan, sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 5.361 Surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) solar diajukan nelayan. Sementara yang direkomendasikan sebanyak 2.192.149 liter solar bagi 597 nelayan.

“2.192.149 liter solar untuk kuota satu tahun ya. Itupun bagi nelayan kecil atau nelayan yang memiliki kapal maksimal 5GT. Kalau mesin di atas itu ngurusnya di Dinas Perikanan Provinsi Kepri, ” ujar Kepala Dinas Perikanan Batam, Ridwan melalui Kepala UPT Pelayanan dan Perikanan Dinas Perikanan Batam Advokat, Selasa (24/1).

Menurutnya, setiap bulan nelayan yang mendapat rekomendasi wajib memperpanjang surat rekomendasi tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan rekomendasi yang diberikan ini benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Batam Kantongi 0,68 Gram Sabu

“Kuota dari pertamina ini untuk setahun dan mereka yang mendapat rekomendasi wajib memperpanjang setiap bulan,” ucap Advokat.

Disinggung mengenai besaran kuota yang didapat oleh setiap nelayan, ia menjawab setiap surat rekomendasi ini tidak sama tergantung PK mesin dan berapa lama nelayan itu melaut atau beroperasi di laut. Semisalnya, dia memiliki kapal 24 PK dengan lama melaut tiga jam per hari, sehingga bisa mendapatkan rekomendasi kuota solar sebanyak 285 liter setiap bulannya.

“Jadi tak semua yang mereka minta itu kita rekomendasikan. Ada hitung-hitungannya juga seperti pk mesin dan lama melaut, ” bebernya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update