Senin, 25 November 2024

Terdakwa Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Hadirkan Puluhan Saksi Meringankan

Berita Terkait

spot_img
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Sidang dugaan tindak pidana korupsi di SMK Negeri 1 Batam masih bergulir secara maraton di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Kedua terdakwa yakni Lea Lindrawijaya Suroso (Kepala SMKN 1 Batam) dan Wiswirya (Bendahara Komite SMKN 1 Batam), menghadirkan puluhan saksi meringankan yang digelar selama seminggu terakhir.

Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan sidang kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam diagendakan 3 kali seminggu, yakni Selasa, Kamis dan Jumat. Pada Selasa lalu, agenda sidang yakni saksi meringankan dari kedua terdakwa.


“Minggu lalu agenda sidang juga menghadirkan saksi meringankan, Selasa kemarin ada 5 saksi meringankan, rencana besok Kamis (hari ini, red) juga ada 5 saksi meringankan,” kata Riki.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Oknum Anggota DPRD Batam oleh Satresnarkoba Polresta Barelang

Ia memperkirakan ada sekitar 20 saksi yang dihadirkan ke persidangan tersebut. Rata-rata saksi, merupakan guru yang mengajar di SMKN 1 Batam.

“Ada puluhan saksi meringankan. Rata-rata berprofesi sebagai guru,” kata Riki.

Menurut Riki, para terdakwa tak hanya menghadirkan saksi meringankan, namun juga ahli yang meringankan. Untuk keterangan ahli dipersidangan akan dijadwalkan pada Jumat.

“Ada ahli dari terdakwa juga, agendakan Jumat,” kata Riki.

Baca Juga: Irjen Pol Tabana Bangun Resmi Menjabat Kapolda Kepri

Dalam dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana bos dan komite yakni dengan melakukan mark-up, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya. Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.

Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Baca Juga

Update