Jumat, 29 November 2024
spot_img

Kakek-kakek Dituntut Sembilan Tahun Penjara, Ini Perbuatannya…

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan

batampos – Ja, kakek berusia 60 tahun dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam karena melakukan tindakan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun. Atas tuntutan itu, Ja meminta keringanan, karena punya keluarga.

Permintaan keringanan hukuman disampaikan Ja dalam sidang yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri Batam.


Selain terdakwa, kuasa hukum terdakwa Christopher Ef Silitonga juga meminta keringanan.

Baca Juga: Pemko Batam Konsisten Benahi Drainase di Kecamatan Sagulung dan Batuaji

“Intinya, terdakwa mengakui perbuataannya. Terdakwa merasa bersalah, dan berjanji tak mengulangi perbuatannya. Karena itu, terdakwa meminta keringanan,” ujar pengacara yang akrab disapa Cris ini usai gelaran sidang yang dilaksanakan tertutup, Kamis (25/1/2023).

Dijelaskan Cris, JPU menuntut terdakwa dengan penjara sembilan tahun. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, yang apabila tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dialamatkan JPU Kejari Batam Abram, karena menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat 1, tentang pencabulan anak.

Baca Juga: Banyak Promo dan Diskon untuk Pembelian Sepeda Motor Yamaha pada Bulan Januari

“Tuntutan 9 tahun, terdakwa minta keringanan dari tuntutan jaksa, dan mohon hukuman diringankan dari majelis hakim nantinya,” jelas Cris.

Diketahui, pencabulan terhadap bocah berusia tujuh tahun itu terjadi di rumah terdakwa di kawasan Nongsa. Korban yang sehari-hari kerap bermain di rumah terdakwa, dijadikan sasaran untuk melampiaskan nafsu birahinya.

Modus yang dilakukan terdakwa, yakni melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, kemudian memberi korban ponsel untuk dimainkan.

Baca Juga: Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

Saat korban asik dengan ponsel, disitulah terdakwa menjamah tubuh korban dan melepaskan celana dalam korban, untuk diraba bagian sensitif korban.

Terdakwa mengakui telah empat kali mencabuli korban, dengan iming-iming ponsel.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update