batampos – Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam akan segera melakukan rapat internal untuk menjatuhkan sanksi terhadap Azhari David Yolanda.
Azhari David Yolanda merupakan Anggota DPRD Batam Fraksi Nasdem yang ditangkap kepolisian bersama teman wanitanya atas kepemilikan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.
Anggota BK DPRD Batam, Arlon Veristo mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat perkembangan terkait status dari Azhari David Yolanda. Apakah Azhari David Yolanda sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum.
“Kami juga masih menunggu informasi dari pihak kepolisian,” katanya.
Baca Juga:Â Tawarkan Layanan Shortime, Polda Kepri Tangkap Mami J
Setelah mendapatkan informasi dari kepolisian mengenai status Azhari David Yolanda, BK DPRD Batam akan melakukan rapat internal terkait dengan sanksi yang akan diberikan. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini BK masih menunggu proses di kepolisian.
“Nanti akan kami lakukan rapat internal terkait permasalahan ini,” tutupnya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Anggota BK DPRD Kota Batam lainnya, Harmidi Umar Husein. Ia mengatakan, BK belum melakukan rapat internal dan dalam waktu dekat akan dilakukan rapat internal untuk mengambil suatu keputusan.
Ia melanjutkan, jika terbukti Anggota DPRD Batam dari Fraksi Nasdem itu mengkonsumsi narkoba, tentunya BK akan mengambil suatu keputusan. Namun yang jelas saat ini, BK akan menunggu proses dari kepolisian.
“Jadi kita tidak boleh intervensi,” katanya.
Baca Juga:Â Gelombang Laut Tinggi, Pelayaran ke Malaysia dan Singapura Tetap Lancar
Mengenai adanya kemungkinan dikenakannya sanksi Penggatian Antar Waktu (PAW) kepada Azhari David Yolanda, Harmidi belum bisa membeberkannya. Sebab, keputusan apakah Azhari David Yolanda akan di PAW atau tidak, akan tergantung dari keputusan perwakilan dari fraksi.
“Itu kan ada fraksinya masing-masing, kita serahkan ke fraksi, apakah dia PAW atau tidak. Kita tidak tau,” tuturnya.
Untuk itu, ia menambahkan bahwa BK DPRD Batam akan melakukan rapat internal. Setelah rapat itu, akan ada suatu keputusan atau rekomendasi yang akan disampaikan ke partai pengusungnya.
“Apa keputusan dari BK, dan itu pun surat dari ketua DPRD (ke partai pengusung),” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara saat dikonfirmasi Batam Pos, Minggu (29/1), belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. (*)
Reporter : Eggi Idriansyah