Kamis, 28 November 2024
spot_img

Gubernur Kepri Ungkap Alasan Jalan Nasional di Batam Tidak Bisa Dibiayai Pemerintah Pusat dan Pemprov Kepri 

Berita Terkait

spot_img
Ruas Jalan Laksamana Bintan, Kota Batam. Kondisi Jalan Laksamana Bintan belum tuntas pengerjaaannya sehingga masih banyak ditemukan lubang dan kondisi jalan yang bergelombang. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Progres pembangunan jalan nasional di Batam, ternyata tak bisa lagi dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, pembangunan jalan-jalan nasional di Batam tak bisa lagi dibiayai oleh pemerintah pusat, karena status lahan merupakan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam.


“Ada alasan tersendiri yang saya kurang tahu pasti, sehingga status jalan dari BP tak bisa diserahkan ke pemerintah pusat. Maka jalan yang lebar-lebar itu bisa dibangun oleh BP Batam,” kata Ansar.

Baca Juga: Tiang PJU Sasaran Pencurian, Satpol PP Minta Bantuan Polresta Barelang

Tak hanya pemerintah pusat, Pemrov Kepri juga tak bisa membiayai pembangunan jalan di Batam. Alasannya juga sama, karena status lahan jalan milik BP Batam.

“Kalau tetap kami lakukan, bisa ditegur BPK. Kalau tak lahan BP bisa saja, tapi ini kan lahan BP, jadi tak bisa, ” jelas Ansar lagi.

Menurut Ansar, BP Batam memiliki anggaran cukup besar untuk pembangunanan jalan. Apalagi melihat pendapatan keseluruhan BP Batam yang mencapai Rp 3,7 triliun.

Baca Juga: Kuota Haji Kembali Normal, Tak Ada Lagi Pembatasan Usia

“Saya pikir anggaran BP Batam cukup respentatif untuk melakukan pembangunan yakni Rp 2,6 triliun, dan untuk keseluruhan Rp 3,7 triliun,” jelas Ansar.

Karena itu, anggaran Pemrov Kepri bisa difokuskan untuk pembangunan di daerah-daerah kecil. Sehingga pembangunan bisa merata.

“Biar kami urus yang kampung-kampung saja,” pungkas Ansar. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update