Jumat, 22 November 2024

Perusahaan di Batam Diminta Tertib Bayar Upah Sesuai UMK

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Serikat buruh melakukan demo di depan gedung Graha Kepri, Rabu (16/11), Aksi tersebut terkait pembahasan UMK Batam. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam meminta para pengusaha dan perusahaan tertib dalam pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023. Jika ada keluhan, karyawan boleh melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam atau UPT Pengawasan Propinsi.

“Wajib dibayar sesuai upah yang ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batam Rudi Sakyakirti, Kamis (2/2/2023).


Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang membayar upah gaji karyawan di bawah upah minimum yang ditetapkan.

Namun begitu ia meminta karyawan aktif memantau perusahaannya masing-masing. Jika dikemudian hari ada perusahaan yang melanggar pembayaran UMK 2023, maka bisa melaporkan.

Baca Juga: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional

“Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK yang tidak sesuai segera laporkankan. Pekerja ataupun serikat pekerja bisa melaporkan sepanjang ada anggotanya (serikat) yang dibayar tidak sesuai dengan UMK baru ini, ” ucap Rudi.

Diketahui, lewat Surat Keputusan (SK) UMK 2023 Nomor 1.399 tahun 2022, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkan UMK Kota Batam 2023 sebesar Rp 4.500.440. Keputusan ini, membuat UMK Batam mengalami kenaikan sebesar Rp314.081 atau 7,50 persen dari UMK Batam 2022. Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ini, sesuai dengan usulan yang diberikan Walikota Batam, Muhammad Rudi yakni, Rp 4.500.440.

Baca Juga: Tutup Drainase di Depan DPRD Batam Tak Luput dari Pencurian

“Artinya tidak diperbolehkan untuk memberikan upah kepada karyawan di bawah upah minimum ini, ” tegas Rudi.

Ditambahnya, pengawasan terhadap sistem pengupahan oleh perusahaan pun dilakukan agar sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: 145.018 Wisman Berkunjung ke Batam Desember 2022, Paling Banyak Tiga Negara Ini

Selain itu, pengaduan maupun informasi terkait pengupahan ini juga dapat disampaikan langsung kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam atau UPT Pengawasan Propinsi.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update