Jumat, 18 Oktober 2024

Kejari Batam Tunda Penetapan Tersangka Pegadaian Syariah

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230116 182253 scaled e1673931837157
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Rencana penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejari Batam menunda penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Pegadaian Syariah Batam. Alasannya, karena nilai perhitungan ulang kerugiaan negara belum keluar.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan, perhitungan ulang ulang dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) Pegadaian.

Namun, untuk hasil perhitungan ulang itu membutuhkan waktu. Dimana untuka audit pertama, nilai kerugiaan negara berkisar Rp 1,8 miliar.

Baca Juga: Pengajuan Fuel Card 3.0 Bukopin Meningkat, Jumlahnya Mencapai 7 Ribuan

“Sudah dihitung ulang, insyallah kata mereka kalau tak ada kendala Jumat (hari ini, red) sudah bisa disampaikan,” kata Aji.

Karena belum adanya nilai ril kerugiaan negara, pihaknya terpaksa menunda penetapan tersangka. Yang mana, rencana penetapan tersangka dalam minggu ini.

“Karena perhitungan ulang kerugiaan negara belum keluar, penetapan tersangka terpaksa kami tunda juga, ” jelas Aji.

Masih kata Aji, untuk nama tersangka dugaan korupsi sebenarnya sudah ditangan penyidik.

Baca Juga: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional

Hal itu juga berdasarkan laporan dari internal Pegadaian Syariah. Namun, pihaknya harus mengumpulkan bukti untuk memastikan, tak ada masalah saat persidangan nanti.

“Untuk tersangka sudah ada, tapi kan kami tak bisa langsung menetapkan. Butuh bukti, dan saat ini sudah kami dapat. Tinggal pengumumannya saja,” pungkas Aji.

Diketahui, beberapa bulan lalu, Kejari Batam mulai menyelidiki dugaan korupsi di Pengadilan Syariah Batam cabang Seipanas.

Baca Juga: Perusahaan di Batam Diminta Tertib Bayar Upah Sesuai UMK

Dugaan korupsi tersebut terungkap atas laporan dari internal Pegadaian ke Kejari Batam.

Modus yang diduga digunakan terduga oknum pegawai Pengadaian, yakni pengelapan dalam jabatan. Dimana terduga melakukan transaksi Pegadaian fiktif yang diduga merugikan negara Rp 1,8 miliar.

Hal itu dilakukan dengan cara mengadaikan aset emas milik Pengadaian. Emas itu merupakan salah satu program cicil emas oleh Pengadaian untuk para pelanggan.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update