batampos – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menarik bin kontainer di samping Jalan Asley Park dan Ruli Kampung Air untuk menghindari kebiasaan masyarakat membuang sampah di area tersebut.
Kadis DLH Kota Batam, Herman Rozi, melalui Kabid Penangan persampahan DLH Batam, Rizky Surya Lestari, mengatakan, pihaknya tidak bisa memasang Bin kontainer di area tersebut karena lokasi itu bukan Tempat Pembuangan Semestara (TPS).
“Kalau kita letakan bin kontainer nanti keterusan atau malah menjadi TPS, ” ujarnya, Kamis (2/2/2023).
Rizky mengaku, pihaknya telah memasang garis larangan serta spanduk larangan membuang sampah di sekitar jalan tersebut.
Baca Juga: 111 Anak di Provinsi Kepri Berhadapan dengan Hukum
Bahkan di lokasi itu, suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam rutin mengakut sampah sehingga berdampak kepada pelayanan pengangkutan sampah di lokasi lain.
“Kita selalu angkat. Tapi karena memang disana bukan lokasi TPS makanya tidak bisa diangkut setiap hari, ” tambahnya.
Sementara itu tidak jauh dari lokasi ruli Kampung Air telah disediakan TPS. Namun begitu tidak semua masyarakat sadar dan peduli untuk membuang sampahnya ke tempat yang telah disiapkan.
Baca Juga: Ditpolairud Gerebek Tempat Penampungan PMI Ilegal
Selain itu banyak juga yang membuang sampah di lokasi ini bukan masyarakat sekitar, tetapi dari wilayah lain.
“Jadi serba salah juga kita. Yang jelas disana bukan TPS dan tak bisa ditempatkan Bin kontainer, ” benernya.
Rizky berharap perangkat kelurahan dan kecamatan lebih berperan aktif pada warganya. Semisal memberikan imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Tarif Pass Penumpang Internasional
Termasuk juga memberikan pemahaman agar lebih peduli pada kebersihan.
“Ini sebenarnya tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya dinas kebersihan, saling bahu membahu menjaga kebersihan demi kebersihan kota yang kita cintai ini,” pungkasnya.(*)
Reporter: Rengga Yuliandra