batampos – Polda Kepri menggelar apel untuk Operasi Keselamatan Seligi 2023 di lapangan Polda Kepri. Dalam operasi tersebut jajaran Polda Kepri menurunkan sebanyak 369 personel yang tersebar di masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Kepri.
Operasi ini dilaksanakan 7 Februari hingga 20 Februari 2023 dengan sasaran prioritas pelanggaran pengguna handphone saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih satu orang, pengemudi dibawah umur, pengendara yang terpengaruh dan konsumsi alkhohol , dan pengemudi melebihi batas kecepatan.
“Hari ini adalah operasi keselamatan seligi 2023, fokusnya adalah keselamatan berlalu lintas, operasi ini akan dilaksanakan sampai tanggal 20 Februari kedepan,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Selasa (7/2/2023).
Kapolda menekankan operasi keselamatan seligi ini di fokuskan ke pengguna jalan agar selalu tertib lancar berlalu lintas, sehingga tidak menimbulkan masalah ataupun kecelakaan, pelanggaran , ketidak nyamanan di lalu lintas.
“Karena bagaimanapun lalu lintas ini adalah pergerakkann masyarakat dan barang pada umumnya sehingga semua aspek kehidupan apa saja bisa berjalan dengan baik di wilayah kita ini,” ujarnya.
Polda Kepri dalam operasi ini memfokuskan ke pencegahan dan edukasi, tidak ingin ada penindakan yang diharapkan kesadaran bersama pengguna jalan.
“Namun untuk penindakan yang barang kali fatal, kita beri teguran . Tapi untuk wilayah yang sudah diterapkan ETLE maka akan di tindak tetapi tetap mengedepankan preventif dan edukasi,” ujar Kapolda.
Lebih lanjut , opeasi keselamatan seligi 2023 juga di fokuskan terutama ke pengguna sepeda motor. Sebab ketika berkendara menggunakan handphone , maka keseimbangan jauh akan berkurang dan tentu sangat membahayakan.
“Tidak menggunakan handphone saja, terkadang situasi lingkungan lalu lintas jalan itu bisa membuat kita tidak seimbang termasuk berbahaya juga bagi pengendara roda enpat,” ujarnya.
Oleh karena itu maka, pengguna handphone inilah yang saat berkendara menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas yang fatal karena tidak memiliki keseimbangan dan tidak memiliki fokus terhadap arus lalu lintas di sekitarnya.
“Bukan saja dia sebagai korban, tapi pemakai lain yang ada di sekitarnya yang jadi korban,” ujarnya.
Hal ini tentu menjadi perhatian serius sebab, jumlah korban kecelakaan tercatat di semester II tahun 2022 jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 22.075 di dominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur.
Sementara untuk laka lantas tercatat sebanyak 500 kejadian dengan korban meninggal dunia 95 orang luka berat 95 orang dan luka ringan 534 orang.
“Semoga dengan operasi ini kita bisa menekan angka korban jiwa dan tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan bisa ditingkatkan lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter ;Azis Maulana