Rabu, 23 Oktober 2024

Berduaan Tengah Malam, Sepasang Kekasih Dibegal 3 Orang

Berita Terkait

spot_img
begal
Ilustrasi

batampos – Sepasang kekasih yang tengah duduk berduaan tengah malam di kawasan Ciptaland, Tiban, dibegal 3 orang tak dikenal. Dua ponsel mereka pun berhasil di bawa kabur pelaku sekitar pukul 23.30 WIB.

Aksi ketiga pelaku akhirnya berujuk pesakitan dengan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam. Mereka didakwa dengan kasus pencurian dengan kekerasan yakni pasal 365 kuhap. Ketiganya yakni Andi, Panca dan Andre yang terancam pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga: Karyawan PT McDermott Bunuh Diri, Polisi bilang, Korban Terlilit Hutang

Dalam agenda sidang yang berlangsung online tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang menghadirkan para saksi korban. Saksi mengakui, kekerasan yang dialaminya terjadi saat ia bersama kekasih sedang duduk berduaan pada tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka pun tak sadar menjadi incaran para terdakwa.

“Tiba-tiba kami didatangi 3 orang, mereka mengarahkan pisau kepada saya, dan meminta ponsel. Jika teriak, akan mati,” ujar Hendrian saat memberi kesaksiaan di persidangan.

Dikatakannya, atas kejadiaan tersebut ia dan sang kekasih rugi Rp 6 juta. Sedangkan kerugiaan berupa uang, tak ada. “Kalau uang tak ada. Usai kejadian, lapor polisi,” sebutnya.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Wakabinda Laporkan Salah Seorang Tokoh Agama ke Polda Kepri

Keterangan terdakwa dibenarkan oleh ketiga terdakwa. Mereka mengaku khilaf karena melihat situasi aman untuk melakukan aksi tersebut.

Usai mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda oleh majelis hakim PN Batam hingga minggu depan. Agenda adalah pembacaan tuntutan dari JPU. (*)

 

 

 

Reporter : Yashinta

 

spot_img

Update