batampos – Kiki Rizki Amelia, terdakwa kasus penjualan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial di Batam divonis satu tahun penjara. Vonis terhadap Kiki, sang mucikari pun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum yakni 10 bulan penjara.
Dalam amar putusan yang diketuai majelis hakim Nanang menegaskan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pasal 296 KUHP tentang barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.
Baca Juga:Â Supaya Bisa Masuk Malaysia, Calon PMI Dikenakan Biaya Rp 12 Juta per Orang
Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan dipersidangan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum. Karena telah terbukti, maka majelis hakim menjatuhkan pidana dengan 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.
Kuasa hukum terdakwa Christopher EF Silitongga mengatakan Kiki menerima vonis dari hakim, meski lebih tinggi dari tuntutan. Menurutnya, dari awal sidang terdakwa mengakui perbuataanya telah memperdagangkan anak di bawah umur untuk pekerja seks komersial.
“Terdakwa menerima vonis 1 tahun,” kata Cris, kemarin.
Baca Juga:Â Operasi Keselamatan Seligi di Batam Berlangsung Tanggal 7-20 Februari
Sementara, JPU Agus Eko Wahyudi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim. “Kami masih pikir-pikir,” jelasnya.
Diketahui, pekerjaan yang dilakukan Kiki, berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menyamar menjadi pelanggan terdakwa dengan membayar Rp 4 juta untuk anak di bawah umur.
Saat ditangkap di sebuah hotel kawasan Batam Center, Kiki tak dapat berkelit hingga akhirnya ditanan polisi. Saat itu ada dua orang yang akan dipedagangkan, satunya anak di bawah umur. (*)
Reporter : Yashinta