Minggu, 20 Oktober 2024

Gugatan Perdata Kurnia Fensury mulai Disidangkan di PN Batam

Berita Terkait

spot_img
d049af87 6a23 497e 89a9 7703d07b9aad e1675858214641
Sidang perdana gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 7 tergugat lainnya di PN Batam

batampos– Gugatan perdata Kurnia Fensury terhadap Bank CIMB Niaga dan 7 tergugat lainnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sidang perdata perdana langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim, Halimah didampingi dua Hakim Anggota Dwi Nuramanu serta Benny Yoga Dharma.

Sedangkan dari pihak penggugat, kuasa hukum Kurnia Fensury, Ade Triny Hartati SH.MH terlihat hadir di dalam persidangan didampingi anggotanya. Namun, dalam persidangan perdana ini tidak terlihat satupun pihak tergugat yang hadir.

Meski begitu, Ketua Majelis Hakim Halimah tetap membuka sidang dan melakukan pemeriksaan identitas terhadap para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas para pihak yang diberi kuasa oleh penggugat, Ketua Majelis Hakim Halimatussakdiah memutuskan agar sidang ditunda untuk dilanjutkan pada 8 Maret 2023 mendatang dikarenakan tidak satupun para tergugat yang hadir.

BACA JUGA: Dapat Asimilasi, Tjong Alexleo Fensury Terpidana Penggelapan Bebas dari Penjara

“Untuk para tergugat hari ini tidak hadir dan akan dilaksanakan penundaan selama satu bulan kedepan hingga 8 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Halimah sambil mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, Rabu (8/2/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Kurnia Fensury melalui Ade Triny Hartati SH.MH & Patners menggugat PT Bank CIMB Niaga, Wahyudi, Bukti Pangabean, Rima Lesya, Wilis Roro Ranasti, Wany Thamrin, Juliana dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Gugatan secara perdata tersebut dikarenakan para tergugat telah menjual, membeli dan menguasai objek rumah milik kliennya yang terletak di Komplek Baverly Extension Blok I 1 Nomor 16, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (*)

spot_img

Update