batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Batam kini menampung 60 orang terpidana hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Terpidana hukuman mati dan seumur hidup ini umumnya tersandung kasus narkoba.
Kalapas Batam Bawono Ika melalui Kepala Keamanan Lapas Batam Said menuturkan, ada penambahan terpidana hukuman berat dalam sepekan belakangan ini sebab mereka baru saja menerima pindahan warga binaan Rutan sebanyak 70 orang. Enam orang diantaranya terpidana mati dan seumur hidup.
“Yang terpidana hukuman mati sebanyak 20 orang saat ini dan yang seumur hidup sebanyak 40 orang. Sebelumya terpidana hukuman mati 19 orang dan seumur hidup 35 orang. Ada penambahan enam orang, karena kita baru terima kiriman dari Rutan sebanyak 70 orang,” ujar Said, Rabu (8/2).
Baca Juga:Â Rencana Pembangunan LRT di Batam Mulai 2024, Ini Rutenya
Layaknya terpidana umum lainnya, terpidana hukuman mati dan seumur hidup ini menjalani masa pidana sebagaimana mestinya. Mereka mendapat hak yang sama seperti warga binaan lainnya.
Berdasarkan pengamatan petugas, kata Said, sejauh ini terpidana hukuman berat ini umumnya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas. Yehezkiel salah satu terpidana hukuman mati atas kasus pembantaian empat orang anggota keluarga di Batamcenter beberapa tahun silam juga disebut sebagai pribadi yang baik dan taat dengan aturan di Lapas Batam.
“Justru yang agak bandel itu yang hukuman tanggung. Kalau yang hukuman berat umumnya baik dan penurut karena mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan hak pengampunan meringankan hukuman,” ujar Said.
Baca Juga:Â Masjid Tanjak Ramai Dikunjungi Warga Batam saat Sore
Dijelaskan Said sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan Lembaga Pemasyarakatan yang ada, setiap warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan pengampunan asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Nah salah satu kriterianya harus berkelakuan baik selama di pidana.
Ini yang menjadi dorongan bagi warga binaan terpidana hukum berat di sana untuk terus berkelakuan baik selama di pidana. Jika mereka berulah maka akan mempersulit diri mereka sendiri untuk mendapatkan hak pengampunan hukuman berat tadi.
“Kalau semua persyaratan dipenuhi kita ajukan (pengampunan untuk meringankan hukuman) ke Pengadilan dan nanti akan diteruskan Pengadilan hingga ke Presiden. Untuk hukuman mati ada pengampunan dari presiden sehingga bisa turun jadi hukuman seumur hidup dan berjenjang 20 tahun. Tapi itu tadi semua kembali ke kelakuan mereka selama di pidana dan petugas akan selalu menilainya setiap saat,” kata Said.
Kebijakan pemerintah terhadap hak-hak warga binaan seperti pengampunan, bebas bersyarat, remisi dan lain sebagainya sangat membantu petugas sipir di Lapas ataupun Rutan untuk tetap menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Setiap warga binaan tentu berlomba-lomba untuk mendapatkan hak tersebut dengan berkelakuan baik selama di pidana.
Baca Juga:Â Diawasi Polisi, Waspada Penipuan Modus Penggalangan Dana
Selain hak-hak yang disebutkan diatas, warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak pengembangan minat dan bakat selama di pidana. Untuk Lapas Batam hak pengembangan minat dan bakat ini terdiri atas dua bagian yakni keterampilan dan pembinaan jasmani dan rohani.
Keterampilan, Rutan Batam memiliki bengkel las, meubel, loundri, pabrik roti, tempe, pangkas rambut, kerajinan tangan, bertani, ternak ayam dan ikan serta lainnya sebagainya. Begitu juga dengan pembinaan jasmani ada olahraga dan sejenis serta pembinaan rohani ada pondok pesantren, program ibadah kamar dan lain sebagainya.
“Semua warga binaan kita bina di sini. Untuk bakat dan minat kita sesuaikan dengan bakat atau minat mereka. Untuk pembinaan kerohanian wajib untuk semua warga binaan,” ujar Said. (*)
Reporter : Eusebius Sara